Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun Ini

- 19.15

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun Ini

 

Sahabat Abdima, Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi bagi atau bisa juga dikatakan untuk membenahi sarana serta prasarana pendidikan khususnya Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk memastikan bahwasanya negara hadir bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhi hajat komunitas madrasah. Era ini masih tidak sedikit madrasah yng kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik, lantaran masyarakat makin yakin terhadap pendidikan di madrasah. Di sisi lain, terdapat tidak sedikit madrasah yng sudah mengalami kerusakan lantaran telah di makan usia maupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhi itu seluruh Amat dibatasi.
Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah
Pelaksanaan Bantuan Pembangunan RKB Madrasah mempergunakan Mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sesuai yang dengannya Aturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 168/PMK.05/2015, yakni bantuan yng tak memenuhi kriteria bantuan sosial yng diberikan oleh pemerintah kepada kelompok masyarakat ataupun lembaga non pemerintah. Di dalam PMK yang telah di sebutkan, Pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwasanya bantuan pembangunan gedung/bangunan bisa diberikan dalam bentuk uang ataupun barang kepada Lembaga Pemerintah ataupun Non Pemerintah.
Pengadaan barang bantuan pembangunan yng disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Aturan Perundang-Undangan yng mengatur mengenai Barang serta Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2). Pengadaan barang bantuan pembangunan yng disalurkan dalam bentuk uang cuma bisa diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yng sudah memiliki unit pengelola keuangan serta kegiatan (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan serta Kegiatan pada lembaga melalui mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).
Selama ini bantuan Pembangunan RKB Madrasah serta sejenisnya mempergunakan mekanisme bantuan sosial serta swakelola, akan tetapi didasari kajian dari beberapa unsur serta yang dengannya terbitnya PMK Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah.
Pelaksanaan yang dengannya tatacara Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal menjdai berikut: Pertama, Pekerjaan yng bertujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan kemampuan serta/ataupun mempergunakan serta memanfaatkan kemampuan teknis sumber dayamasyarakat; Kedua, Pekerjaan yng operasi serta pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; Ketiga, Penerima bantuan pembangunan RKB Madrasahadalah lembaga masyarakat yng tersebar di banyak sekali daerah di Indonesia yang dengannya lokasi, karakteristik, serta satuan biaya yng berbeda sesuai yang dengannya lokasi serta daerah penerima bantuan.
Petunjuk Teknis RKB Madrasah ini diperuntukan bagi Satuan Kerja (Satker) pada Direktorat Pendidikan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang dengannya mempergunakan Skema Bantuan Pemerintah. Bagi Satker yng mempergunakan skema pengadaan barang/jasa yang dengannya penyedia, maka mengacu pada Aturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun Ini Perihal Perubahan Keempat Atas Aturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan-peraturan terkait lain-lainnya.
Dari dasar pemikiran diatas maka Kemenag menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah yng mengacu pada PMK Nomor 168/PMK.05/2015 serta PMA 67 Tahun Ini menjdai acuan serta pedoman dalam mengimplementasikan Bantuan Pembangunan RKB.
DOWNLOAD JUKNIS RKB MI/MTs/MA Tahun Ini

Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah adalah bantuan stimulant bagi atau bisa juga dikatakan untuk memacu partisipasi Madrasah serta masyarakat bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan pembangunan. Dikarenakan bantuan yng diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yng diajukan oleh Madrasah, diharapkan kontribusi serta partisipasi Madrasah serta masyarakat.
Pembangunan RKB Madrasah bertujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk membangun ataupun mendirikan ruang kelas baru bagi atau bisa juga dikatakan untuk prosesbelajar mengajar (PBM) guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah sebagaimana diamanatkan oleh Aturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya pada bagian sarana serta prasarana._Abdi Madrasah

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.abdimadrasah.com/2016/09/juknis-bantuan-pembangunan-ruang-kelas-baru-untuk-madrasah-tahun-2016.html

Seputar Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun Ini

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun Ini