Tatacara bagi atau bisa juga dikatakan untuk Mengisi Jam Tambahan bagi Guru Madrasah (Suting Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran serta Pembimbingan)

- 12.09

Tatacara bagi atau bisa juga dikatakan untuk Mengisi Jam Tambahan bagi Guru Madrasah (Suting Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran serta Pembimbingan)

 

Panduan untuk Mengisi Jam Tambahan bagi Guru Madrasah

Sahabat Alfata


Bagi rekan guru madrasah yng telah sertifikasi, pemenuhan beban kerja adalah syarat utama agar tunjangan profesi mampu dicairkan. Sedangkan bagi rekan guru madrasah yng belum sertifikasi, beban kerja minimal Perlu terpenuhi agar guru yng bersangkutan mampu tercatat aktif menjdai PTK di akun SIMPATIKA.
Sehubungan yang dengannya persyaratan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah, bahwasanya guru yng belum memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu di madrasah pangkal bisa menambah jam mengajar di sekolah lain sesuai yang dengannya ketentuan. Di samping itu, ekuivalensi kegiatan pembelajaran serta pembimbingan khusus bagi guru madrasah sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 103 Tahun Ini yng memberikan jam tambahan kepada Guru yng memiliki tugas tertentu; semisal Pembina OSIS, Pembina kegiatan ekstrakurikuler, Guru Piket ataupun guru yang dengannya beban pembelajaran Ko-Kurikuler, adalah satu dari sekian banyaknya pengganti yng mampu dijadikan solusi bagi madrasah yng mengalami kesulitan dalam hal pembagian serta ataupun pemerataan jam/beban kerja.
Satu hal yng Perlu digaris-bawahi merupakan bahwasanya bagi rekan guru yng kekurangan jam mengajar serta mempergunakan ekuivalensi yang telah di sebutkan menjdai solusi bagi atau bisa juga dikatakan untuk pemenuhan beban kerja, maka Perlu juga didukung yang dengannya dokumen yng dipersyaratkan dan kelengkapan administrasi lain-lainnya. Terkait yang dengannya hal ini, sebaiknya Kamu konsultasikan berlebi yang dengannya Pengawas ataupun ke Kantor Kemenag setempat.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk bahan rujukan terkait yang dengannya ekuivalensi kegiatan pembelajaran serta pembimbingan khusus guru madrasah, silahkan diunduh di SINI :
Yang akan di sajikan kali ini adalah Tatacara bagi atau bisa juga dikatakan untuk Mengisi Jam Tambahan bagi Guru (Suting Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran serta Pembimbingan) yng di lakukan oleh Admin/Operator Madrasah/Sekolah:
1. Login menjdai Admin/Operator Madrasah/Sekolah pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN2. Pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Suting Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran serta Pembimbingan bagi Guru.
menu edit ekuivalensi
3. Pada dasbor Suting Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran serta Pembimbingan bagi Guru, klik tombol plus (+) bagi atau bisa juga dikatakan untuk menambah data baru.
tambah
4. Pada kotak dialog yng muncul, tentukan guru yng akan ditambahkan jam tambahannya (agar jam tambahan diakui, ekuivalensinya Perlu sesuai yang dengannya KMA Nomor 103 Tahun Ini), selanjutnya tentukan jenis tugasnya serta set jumlah jam pelajarannya. Pastikan Kamu pula mengisi catatan tambahan (bisa berupa keterangan tugas yang telah di sebutkan), andai telah sesuai klik Simpen.
isi data
5. Selesai, data baru sukses ditambahkan.data baru
Demikian panduan singkat dan Tatacara bagi atau bisa juga dikatakan untuk Mengisi Jam Tambahan bagi Guru (Suting Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran serta Pembimbingan).
Tidak lebih-lebihnya mohon dimaafkan serta mudah-mudahan memberikan manfaat.

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.alfalahtalun.com/2016/02/panduan-untuk-mengisi-jam-tambahan-bagi.html

Seputar Tatacara bagi atau bisa juga dikatakan untuk Mengisi Jam Tambahan bagi Guru Madrasah (Suting Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran serta Pembimbingan)

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Tatacara bagi atau bisa juga dikatakan untuk Mengisi Jam Tambahan bagi Guru Madrasah (Suting Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran serta Pembimbingan)