Keputusan Dirjen Pendis Nomor 453 Tahun Ini ihwal Juknis BOP bagi atau bisa juga dikatakan untuk RA

- 14.36

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 453 Tahun Ini ihwal Juknis BOP bagi atau bisa juga dikatakan untuk RA

 

Juknis BOP untuk RA Tahun Ini

Sahabat Alfata


Raudlatul Athfal (RA) merupakan adalah lembaga pendidikan anak usia dini yng diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang System Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan menjdai berikut: “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat.” Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal merupakan antara lain play group, TPA, TPQ serta sejenisnya.
Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dewasa ini sudah tumbuh menjdai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat serta pemerintah. Realitas di lapangan menunjukan bahwasanya hampir seluruh lembaga pendidikan anak usia dini semisal RA serta sejenisnya terselenggara atas prakarsa serta swadaya masyarakat. Pertumbuhan lembaga pendidikan semacam RA makin meningkat, begitu pula yang dengannya jumlah siswanya yng makin bertambah. Dari data yng dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menunjukan bahwasanya RA yng berjumlah 27.874, semuanya dikelola masyarakat berstatus swasta. Dimana jumlah siswanya seluruh Indonesia merupakan 1.180.243 terdiri dari 600.268 (50.9%) berjenis kelamin laki-laki serta 579.975 (49.1%) adalah siswa perempuan yang dengannya rombongan belajar ada 60.852 yang dengannya jumlah siswa sebanyk 1.180.243 orang, menjadikan diketahui ratio rombel siswa sebanyk 1: 19.
Ketersediaan lembaga pendidikan anak usia dini yng memenuhi standar pelayanan minimal adalah harapan serta tuntutan zaman yng butuh terus diupayakan. Harapan itu butuh diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun merupakan usia emas (the golden age). Pada usia ini dia adalah titik berangkat menuju generasi muda bangsa yng bermutu serta mempunyai kualitas.
Sesuai yang dengannya tuntutan kebutuhan pendidikan yng makin berkembang serta adanya aneka macam keterbatasan yng dimiliki RA menjdai lembaga layanan pendidikan anak usia dini dan dalam rangka pelaksanaan misi Pendidikan Islam Tahun Ini-2019, maka Kementerian Agama RI (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah) mengambil langkah kongkrit yang dengannya tatacara memberikan Bantuan Operasional Pendidikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk Raudhatul Athfal (BOP RA). Program BOP RA adalah program utama Pendidikan Anak Usia Dini yng diharapkan bisa atau mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA serta memberikan layanan pendidikan yng terjangkau serta bermutu. Selain memprioritaskan peningkatan serta pemerataan akses Pendidikan Islam bagi anak usia 0-6 tahun yng adalah usia emas (golden age), program BOP RA pula bertujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan mutu, daya saing serta tata kelola RA (Raudhatul Athfal). Pemberian BOP RA Tahun Ini yakni berupa pemberian dana langsung kepada lembaga RA (Raudlatul Athfal) yng besarnya dihitung didasari jumlah siswa dari masing-masing RA serta satuan biaya bantuan operasional sebesar Rp. 300.000/Siswa,-.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk diketahui bahwasanya sasaran dari program BOP RA merupakan seluruh RA di seluruh Indonesia yng sudah mempunyai izin operasional.

Penggunaan dana BOP RA diutamakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk membantu lembaga RA (Raudlatul Athfal) dalam upaya bagi atau bisa juga dikatakan untuk mampu memenuhi biaya operasional Pendidikan. Pemberian bantuan ini diharapkan bisa mendorong kreativitas Kepala RA bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik menjadikan akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yng ideal. Proses pembelajaran yng efektif serta menyenangkan akan terwujud andaikan didukung oleh program pengembangan kesiswaan serta disertai oleh dukungan sarana prasarana yng menunjang. Diharapkan pula bahwasanya yang dengannya bantuan operasional yang telah di sebutkan bisa meluluskan peserta didik yng mempunyai kualitas serta kompetitif menjdai row input calon siswa MI yng bermutu.
Sehubungan yang dengannya pemberian bantuan ini, maka agar dalam tahap pelaksanaan perencanaan, penyaluran serta penggunaan dana BOP RA bisa sesuai serta dilaksanakan didasari Aturan Menteri Keuangan nomor 168/PMK.05/2015 ihwal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga serta sesuai yang dengannya ketentuan Aturan Menteri Agama RI Nomor 67 Tahun Ini ihwal Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Keputusan Nomor 453 Tahun Ini tertanggal 26 Januari 2016 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan RA. Petunjuk teknis ini diharapkan bisa menjadi acuan, dasar serta guidance bagi seluruh pengelola BOP RA dalam melaksanakan program BOP pada RA (Raudhatul Athfal) yang dengannya tepat prosedur, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran serta tepat jumlah. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu, kepada seluruh pengelola BOP baik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota serta Raudhatul Athfal (RA) agar memahami serta memperhatikan dan mempedomani petunjuk teknis BOP yang telah di sebutkan yang dengannya sebaik-baiknya.
Adapun Juknis BOP RA terbaru 2016 bisa Kamu unduh DISINI.Sedangkan Juknis BOS 2016 bagi atau bisa juga dikatakan untuk Madrasah (MI, MTs serta MA) silahkan Kamu unduh DISINI
Demikian berita terbaru yng mampu kami bagikan ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi atau bisa juga dikatakan untuk RA Tahun Ini. Tidak lebih lebihnya mohon maaf serta mudah-mudahan memberikan manfaat.

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.alfalahtalun.com/2016/02/keputusan-dirjen-pendis-nomor-453-tahun.html

Seputar Keputusan Dirjen Pendis Nomor 453 Tahun Ini ihwal Juknis BOP bagi atau bisa juga dikatakan untuk RA

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Keputusan Dirjen Pendis Nomor 453 Tahun Ini ihwal Juknis BOP bagi atau bisa juga dikatakan untuk RA