Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI

- 08.45

Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI

 

KMA 303/2016

Sahabat Alfata,


Di penghujung semester genap Tahun Ini ini serta sekalian menuju 10 hari yang terakhir di bulan suci Ramadlan ini, kami persembahkan sebuah informasi gembira; khususnya bagi atau bisa juga dikatakan untuk rekan guru MI yng mapel sertifikasinya hingga era ini masih belum diakui JJM-nya.
Adapun informasi gembira yng kami maksudkan di sini merupakan bahwasanya tertanggal 22 Juni 2016 kemarin, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan keputusan melalui KMA Nomor 303 Tahun Ini ihwal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyyah.
Yang dengannya terbitnya KMA ini, maka guru MI yng mempunyai sertifikat pendidik menjdai guru mapel (dalam hal ini mapel yng tak diakui jam mengajarnya di satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyyah), diberi kewenangan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengajar menjdai Guru Kelas di MI serta berhak bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik sesuai yang dengannya aturan yng berlaku.
Selengkapnya silahkan dilihat pada gambar yng kami sediakan dibawah ini :


Guru MI yng mempunyai sertifikat pendidik menjdai guru mapel (dalam hal ini mapel yng tak diakui jam mengajarnya di satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyyah) yng sekian lamanya nasibnya terkatung-katung serta tertunda pembayarannya, maka melalui konversi ke guru kelas MI ini insya Allah bisa bernafas lega dan akan segera mendapatkan pembayaran Tunjangan Profesi mulai tahun anggaran 2015.
Demikian berita yng mampu kami sampaikan terkait Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI. Mudah-mudahan berguna

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.alfalahtalun.com/2016/06/konversi-guru-mata-pelajaran-ke-guru.html

Seputar Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI