KMA 103 Tahun Ini Wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru RA/Madrasah

- 11.39

KMA 103 Tahun Ini Wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru RA/Madrasah

 

KMA Nomor 103 Tahun Ini
Sahabat Abdima, Beban kerja guru secara eksplisit sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru serta Dosen, pula sudah diatur dalam permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 menjdai perubahan atas Permendiknas Nomor 39 tahun 2009. Walau demikian, masih diharapkan regulasi yng bisa dipakai menjdai acuan serta pedoman dan penjelasan yng lebih rinci mengenai penghitungan beban kerja guru RA/Madrasah.
Oleh lantaran hal yang telah di sebutkan maka pada tanggal 29 Februari Tahun 2012 Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 Wacana Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA serta Madrasah, yng didalamnya antara lain mengatur perihal penghitungan beban kerja guru RA/Madrasah, Optimalisasi tugas guru RA/Madrasah, serta mengenai distribusi guru RA/madrasah.
Seiring yang dengannya berjalanya waktu, serta menjdai penyesuaian terhadap macam-macam regulasi baru, maka era ini sudah diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) menjdai alternatif atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 diatas.
Terhitung mulai tanggal 25 Mei 2015, penghitungan serta penetapan beban kerja guru RA/Madrasah lebih-lebih yng sudah bersertifikat pendidik (lantaran hubunganya yang dengannya pencairan tunjangan profesi) mengacu ataupun berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 103 Tahun Ini Wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yng Bersertifikat Pendidik.
DOWNLOAD KMA NOMOR 103 Tahun Ini
Advertisement

Ruang lingkup dari KMA 103 Tahun Ini Wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yng bersertifikat Pendidik meliputi :
  1. Beban kerja guru RA/madrasah baik PNS ataupun GBPNS;
  2. Kesesuaian mata pelajaran yang dengannya sertifikat pendidik;
  3. Tugas tambahan; serta
  4. Penetapan beban kerja.
Demikian info mengenai KMA 103 Tahun Ini Wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru RA/Madrasah Yng Bersertifikat Pendidik, mudah-mudahan ada manfaatnya._Abdima

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.abdimadrasah.com/2015/05/kma-103-tahun-2015-tentang-pedoman-pemenuhan-beban-kerja-guru-ra-madrasah.html

Seputar KMA 103 Tahun Ini Wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru RA/Madrasah

 

Cari Artikel Selain KMA 103 Tahun Ini Wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru RA/Madrasah