Juknis PIP Madrasah

- 09.12

Juknis PIP Madrasah

 
Juknis PIP Madrasah









Ditjen Pendidikan Islam Kemenag sudah menerbitkan Petunjuk teknis mengenai Program Indonesia Pintar atau PIP Madrasah Tahun Ini. Lewat
Surat bernomor 1022 Tahun Ini.



juknis pip madrasah kemenag
Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah

Program Indonesia Pintar adalah pemberian bantuan tunai pendidikan
bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS), ataupun yng memenuhi kriteria sebagaimana
ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar ditandai yang dengannya pemberian Kartu Indonesia
Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga tidak lebih bisa atau mampu pemilik Kartu Keluarga
Sejahtera(KKS). Kartu yang telah di sebutkan menjdai identitas/penanda bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh manfaat Program
Indonesia Pintar serta hal ini cuma akan diperoleh andaikan anak yang telah di sebutkan mendaftar di
sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan
ataupun kursus.
Penyaluran
manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali didalam satu
tahunanggaran, yakni periode Januari-Juni Tahun Ini bagi atau bisa juga dikatakan untuk semester II
Tahun Pelajaran Tahun Iniyng bisa dicairkan mulai bulan Januari, serta
periode Juli–Desember Tahun Ini untuksemester I Tahun Pelajaran
Tahun Ini yng bisa dicairkan mulai bulan Juli.
Siswa madrasah
yng menjadi sasaran Program Indonesia Pintar serta memenuhi kriteria
yangtelah ditentukan akan diberikan danabantuan pendidkan yang dengannya rincian
menjdai berikut :
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 225.000,-/semester, ataupun Rp. 450.000,-/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 375.000,-/semester, ataupun Rp. 750.000,-/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/semester, ataupun Rp. 1.000.000,-/tahun
Silakan klik disini bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengunduhnya








Sumber Rujukan Dan Gambar : http://info-gtk.blogspot.com/2016/05/juknis-pip-madrasah.html

Seputar Juknis PIP Madrasah

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Juknis PIP Madrasah