Syarat dan Cara Mendapatkan NPK di SIMPATIKA Kemenag

- 18.15

Syarat dan Cara Mendapatkan NPK di SIMPATIKA Kemenag

 


Syarat serta Tips Memperoleh NPK di SIMPATIKA Kemenag - Pasti tidak sedikit yng bertanya apa itu NPK ? Jujur kami pula belum mengetahuinya percis sekali, akan tetapi ini merupakan satu dari sekian banyaknya program dari SIMPATIKA andai belum tahu baca Pekerjaan SIMPATIKA Semester 2 MENANTI !!!. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk pengertian serta tujuan dari pembuatan NPK di SIMPATIKA baca Pengertian serta Tujuan NPK. Dasarnya memang seluruh pendidik di lingkungan Kementerian Agama bisa mendapatkan NPK. Tentunya yang dengannya syarat serta ketentuan yng sudah ditentukan. Semisal yng kami kutip dari Web SIMPATIKA dibawah ini penjelasan mengenai Syarat serta Tips Memperoleh NPK di SIMPATIKA Kemenag
NPK ataupun Nomor Pendidik Kemenag akan diberikan secara langsung (otomatis) serta melalui proses pengajuan.

Pendidik Kemenag yng otomatis memperoleh NPK merupakan :

  1. Pendidik PNS
  2. Pendidik Non-PNS yng sudah mempunyai NUPTK
  3. Pendidik yng belum mempunyai NUPTK bagaimana?
Pendidik yng belum mempunyai NUPTK bisa mengajukan diri bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan NPK. Golongan pendidik ini bisa mengajukan diri yang dengannya syarat:
  1. Sudah mempunyai PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
  2. Mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
  3. Sudah mengajar di satminkal pada madrsah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang- minimnya 2 tahun.
  4. Mempunyai riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun yang terakhir.

Pengajuan serta penerbitan NPK melalui layanan Simpatika.


Bagi PNS serta guru Non-PNS, NPK akan diterbitkan otomatis (tanpa ajuan manual) melalui system layanan Simpatika. Tanpa butuh melakukan apa-apa, kedua golongan pendidik ini akan langsung muncul Nomor Pendidik Kemenag (NPK) -nya di layanan Simpatika pada akun pribadi masing-masing.
Silakan login ke Simpatika akun pribadi PTK bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengecek NPK telah terbit ataupun belum. Akan tetapi tunggu sesudah layanan Simpatika dibuka kembali mulai Februari mendatang. Kalau belum muncul pula, tunggu aja, dipastikan semester ini, kok!

Bagaimana bagi pendidik yng belum mempunyai NUPTK serta cuma punya PegID?


Lantaran itu Amat penting bagi setiap PTK bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengecek akun PTK masing-masing di layanan Simpatika. Pastikan data-data yng dimuat sudah sesuai serta lengkap. Data yng tak benar bisa menghasilkan tak munculnya fitur pengajuan NPK.
Menjdai semisal, seorang pendidik sudah lulus S1. Akan tetapi data di Simpatika pada portofolio riwayat pendidikan baru tertulis lulus SMA. Maka mampu dipastikan fitur pengajuan NPK pendidik yang telah di sebutkan tak akan muncul.
Andai terdapat data yng belum benar, silakan lakukan prosedur perubahan data portofolio. Lantas cetak Surat Pengajuan Perubahan Data (S12) yng diajukan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota menjadikan diterbitkan Surat Persetujuan Perubahan Data (S13).
Prosedur serta langkah-langkah yng Perlu di lakukan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendaftar NPK bagi guru PegID akan diulas dalam tulisan atau artikel selanjutnya.

Andai Belum Punya PegID, Bisakan Mendapatkan NPK?


Bagi pendidik yng sudah memenuhi persyaratan (sebagaimana yang telah di sebutkan di atas), akan tetapi belum mempunyai PegID, ataupun telah terdaftar di layanan Simpatika akan tetapi statusnya belum bintang 4, tentu tak mampu mengajukan NPK.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk mampu memperoleh NPK, pendidik yng belum mempunyai PegID Perlu berlebi dahulu mendaftar di layanan Simpatika. Lantas menyelesaikan tahapan proses verval di akun Simpatika yang telah di sebutkan sampai-sampai mencapai bintang 4.

Bagi PTK Belum Aktif

Andai pada semester kemarin, PTK tidak ingat tak melakukan pengaktifan diri (sampai-sampai mencetak kartu) di layanan Simpatika menjadikan status pada riwayat vervalnya masih "Belum Aktif", yang dengannya Amat terpaksa tak bisa mengajukan NPK.
Lantaran sebagaimana yang telah di sebutkan di atas, satu dari sekian banyaknya syarat mendapatkan NPK merupakan "memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir".

Lalu Bagaimana Nasib NUPTK?


NUPTK tetap berlaku. Lantaran NPK cuma berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Serta bagi yng belum mempunyai tetap mampu mengajukannya ke Ditjen Guru serta Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. Tentunya sesuai yang dengannya persyaratan serta ketentuan yng ditetapkan oleh Ditjen GTK Sumber : http://simpatika.kemenag.go.id/
Begitulah kira-kira mengenai Syarat serta Tips Memperoleh NPK di SIMPATIKA Kemenag . Bagi atau bisa juga dikatakan untuk selebihnya kita tunggu Berita selanjutnya dari Web SIMPATIKA.
Mudah-mudahan postingan kami kali in bisa memberikan berita yng berguna bagi kamu semuanya. Sekian dulu dari kami, jangan tidak ingat bagi atau bisa juga dikatakan untuk Like Fans Page Facebook RUMAH MADRASAH bagi atau bisa juga dikatakan untuk update tulisan atau artikel setiap harinya, Share kepada teman-teman kamu andai ini bermanfaat bagi semuanya, serta berikan komentar membangun bagi Kami. Thanks
Salam Rumah Madrasah
Baca Pula :
  • Tips Cepat Verval Inpasing PTK DiSIMPATIKA
  • Pengertian serta Tujuan NPK (NomorPendidik Kemenag)
  • Persyaratan Mutlak Verval Inpassing Di SIMPATIKA Tahun Tahun Ini
  • Fitur (TERBARU) SIMPATIKA Ajuan SKBK serta SKMT Di Tahun Tahun Ini
  • 7 Program Simpatika Pada Semester Genap Tahun Tahun Ini

"Sumber Rujukan Serta Gambar : http://www.info-madrasah.com/2016/02/syarat-dan-cara-mendapatkan-npk-di.html "

Seputar Syarat dan Cara Mendapatkan NPK di SIMPATIKA Kemenag

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Syarat dan Cara Mendapatkan NPK di SIMPATIKA Kemenag