Juknis Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun Ini

- 22.15

Juknis Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun Ini

 

Sahabat Abdima, Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi bagi atau bisa juga dikatakan untuk membenahi sarana serta prasarana pendidikan. Di antaranya diwujudkan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar. Yang dengannya demikian berguna bahwasanya negara hadir bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhi hajat komunitas madrasah.
Era ini masih tidak sedikit madrasah yng kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik lantaran masyarakat makin yakin terhadap keberadaan pendidikan madrasah. Di sisi lain, terdapat tidak sedikit madrasah yng sudah mengalami kerusakan lantaran telah di makan usia maupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhi itu seluruh Amat dibatasi.
Juknis Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun Ini
Selama ini pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah serta sejenisnya mempergunakan mekanisme bantuan sosial serta swakelola, akan tetapi didasari kajian dari beberapa unsur serta yang dengannya terbitnya PMK Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah serta PMA Nomor 67 Tahun Ini wacana Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama RI.
Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah mempergunakan mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Yng dimaksud yang dengannya Bantuan Pemerintah sebagaimana termaktub dalam Aturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 merupakan bantuan yng tak memenuhi kriteria bantuan sosial yng diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat ataupun lembaga pemerintah/non pemerintah.
Dalam Pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwasanya bantuan pembangunan gedung/bangunan bisa diberikan dalam bentuk uang ataupun barang kepada Lembaga Pemerintah ataupun Non Pemerintah. Sementara itu pengadaan barang bantuan pembangunan yng disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Aturan Perundang-Undangan yng mengatur mengenai Pengadaan Barang serta Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2).
Pengadaan barang bantuan pembangunan yng disalurkan dalam bentuk uang cuma bisa diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yng sudah memiliki Unit Pengelola Keuangan serta Kegiatan (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan serta Kegiatan pada lembaga melalui mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).
Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal menjdai berikut :
  • Pekerjaan yng bertujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan kemampuan serta/ataupun mempergunakan serta memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat;
  • Pekerjaan yng operasi serta pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;
  • Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah merupakan lembaga masyarakat yng tersebar diberbagai daerah di Indonesia yang dengannya lokasi, karakteristik, serta satuan biaya yng berbeda sesua i yang dengannya lokasi serta daerah penerima bantuan.
Agar pada pelaksanaan Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun Ini bisa berjalan sesuai yng diharapkan, maka di susunlah Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) yng mengacu pada PMK Nomor 168/PMK.05/2015 serta PMA Nomor 67 Tahun Ini menjdai acuan serta pedoman dalam mengimplementasikan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA).
DOWNLOAD JUKNIS REHAB RUANG KELAS MADRASAH Tahun Ini
Advertisement

Yng dimaksud yang dengannya Rehabilitasi Ruang Kelas yaitu sebagaimana sudah diatur dalam Aturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007 Wacana Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara merupakan perbaikan terhadap ruang kelas yng mengalami kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik structural ataupun nonstructural yng andaikan sesudah diperbaiki masih bisa berfungsi yang dengannya baik sebagaimana mestinya._Abdi Madrasah

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.abdimadrasah.com/2016/09/juknis-program-bantuan-rehab-ruang-kelas-madrasah-tahun-2016.html

Seputar Juknis Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun Ini

 

Cari Artikel Selain Juknis Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun Ini