Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017

- 03.39

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017

 

Sahabat Abdima, Bantuan Operasional Sekolah ataupun yng disingkat BOS pada madrasah walaupun terbilang rumit serta pelik dalam pelaporanya dan dibutuhkan ketelitian serta kejelian dalam memahami peraturan yng ada akan tetapi pada kenyataannya bantuan ini memanglah sangatlah dibutuhkan oleh madrasah bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhi biaya operasional non personalia ataupun kebutuhan biaya operasional sehari-hari dalam pelaksanaan proses belajar mengajar.
Biaya non personalia merupakan biaya bagi atau bisa juga dikatakan untuk bahan ataupun perlengkapan pendidikan habis pakai, serta biaya tak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana serta prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Akan tetapi demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi serta personalia yng diperbolehkan dibiayai yang dengannya dana BOS.
Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2017
Selain rumit serta pelik dalam pelaporan, Bos pada madrasah pula terkadang unik dalam pencairanya, mengapa kami bilang unik lantaran tidak jarang dalam pencairanya Bos pada madrasah mengalami keterlambatan malah pada akhir Tahun Ini kemarin, dibeberapa kabupaten madrasah ada yng tak bisa mendapatkan 100 % dalam pencairan Bos pada triwulan 4 lantaran memanglah anggaranya tak mencukupi. Sungguh ironis memanglah namun ini merupakan ranah birokrasi jadi kami tak begitu bisa memahami mengapa mampu terlaksana hal semisal ini.
Pada tahun anggaran 2017 ini alokasi anggaran pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2017 sudah dianggarkan alokasi Bantuan Operasional Sekolah bagi atau bisa juga dikatakan untuk 49.337 madrasah. Pelaksanaan program BOS melalui APBN yng alokasi anggarannya banyak sekali ini Perlu bisa dipertanggungjawabkan oleh seluruh pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama ataupun madrasah swasta, menjadikan diharapkan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yng bisa dipahami serta dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program BOS Tahun Ini.
Yang dengannya adanya PMK Nomor 173/2016 wacana Perubahan Atas PMK Nomor 168/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih membuat mudah mekanisme pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan serta penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.
Oleh karenanya agar seluruh pelaksana BOS baik di satuan kerja Kementerian Agama ataupun madrasah swasta mempunyai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun Ini wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
Silahkan download Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 pada tautan dibawah ini :
JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2017

Adapun sasaran program BOS merupakan seluruh Madrasah Negeri serta Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yng sudah mempunyai izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS merupakan lembaga madrasah yng menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari serta siswanya tak terdaftar menjdai siswa SD, SMP, ataupun SMA. Bagi madrasah yng menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, bisa menjadi sasaran program BOS sesudah di lakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yng diterima oleh madrasah, dihitung didasari jumlah siswa yang dengannya ketentuan :
  • Madrasah Ibtidaiyah Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Demikian berita mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017, mudah-mudahan ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.abdimadrasah.com/2017/01/petunjuk-teknis-bos-pada-madrasah-tahun-anggaran-2017.html

Seputar Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017