Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016
Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016 | Referensi terbaru di 2017 via web Info Madrasah Terbaru. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Info Madrasah Terbaru. Artikel ini di beri judul Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016. Konten ini untuk anda pembaca setia https://infomadrasah-terbaru.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016 terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Info Madrasah Terbaru dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Info Madrasah Terbaru di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016 di bawah ini dari situs web Info Madrasah Terbaru.
Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016 - Semuanya pasti telah mengetahui apa itu Program SIMPATIKA. Simpatika sendiri adalah App database bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyimpan seluruh data lembaga yng berada dibawah naungan Kemenag RI, semisal data madrasah, maupun data pribadi yakni database para Guru ataupun PTK. Pada tahun pelajaran 2015-2016 ini, App SIMPATIKA ramai sekali mengalami perubahan, dari muali fitur-fitur baru hingga kebijak-kebijakan baru bagi berlangsungnya system pendidikan madrasah.
Kami sudah mengutip dari alfalahtalun.com (8/4/2016) mengenai update Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016. Silahkan kamu baca, serta pelajari !
Yang akan di sajikan kali ini kami bagikan Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016, menjdai berikut :
Perihal Cetak SKMT serta SKBK
1. SKMT bisa dicetak sesudah proses isian jadwal kelas serta keaktifan kolektif (s25a) disetujui oleh admin Kemenag Kabupaten/Kota (s25b). Pada SKMT akan memuat berita seluruh mapel yng diampu oleh guru yng bersangkutan; salah satunya status mapel yng diampu dan linier/tak linier yang dengannya sertifikat pendidiknya;
2. Proses keaktifan kolektif (s25a) serta cetak SKMT cuma mampu di lakukan oleh akun Kepala Madrasah yang dengannya melakukan persetujuan atas ajuan dari setiap individu guru di madrasah yng dipimpinnya;
3. Aajuan SKMT guru diproses oleh masing-masing akun Kepala Madrasah Satminkal serta/ataupun non Satminkal tempat guru mengajar. Oleh lantaran itu, setiap madrasah wajib mempunyai akun Kepala Madrasah yng aktif yng sudah diregistrasikan secara resmi oleh admin Kemenag Kabupaten/Kota;
4. Pencetakan SKBK di lakukan oleh pihak Kemenag Kabupaten/Kota. Syarat penerbitan SKBK berupa penyerahan berkas SKMT dari setiap individu guru baik yng berasal dari Madrasah Satminkal ataupun non Satminkal ke pihak Kemenag Kabupaten/Kota;
5. SKBK serta SKMT akan dijadikan menjdai satu dari sekian banyaknya syarat pemberkasan bagi atau bisa juga dikatakan untuk program sertifikasi guru yng meliputi pembayaran tunjangan serta lain-lain, efektif akan diterapkan pada Tahun Pelajaran Tahun Ini;
6. Selama bulan Maret - Juni 2016 adalah periode transisi (perpanjangan sesudah periode Oktober¬ Desember 2015) bagi seluruh guru madrasah bagi atau bisa juga dikatakan untuk memastikan identitas dirinya terdaftar di dalam program SIMPATIKA, belajar mampu berdiri diatas kaki sendiri dalam mengakses data melalui system berita berbasis online sekalian menyesuaikan diri yang dengannya wujud kinerja yng di lakukan per indivindu bagi atau bisa juga dikatakan untuk persiapan kebijakan program yng akan ditetapkan;
7. Berkenaan yang dengannya hal sebagaimana yang telah di sebutkan pada poin 5 di atas, maka pencetakan SKBK serta SKMT bulan Januari - Juni 2016 di lakukan secara manual sesuai yang dengannya ketentuan aturan perundang-undangan.
Perihal Verval NRG
1. Ajuan Verval NRG masih menunggu persetujuan dari Admin Kanwil; di mana fitur persetujuan kanwil yang telah di sebutkan diaktifkan secara bergilir per provinsi. Hingga yang dengannya era ini (1 April 2016), fitur persetujuan Ajuan Verval NRG bagi atau bisa juga dikatakan untuk Kanwil Provinsi Jawa Tengah BELUM DIAKTIFKAN.
2. Seluruh Guru bersertifikasi (yng NRG-nya belum valid), Perlu melakukan verval ulang NRG bagi atau bisa juga dikatakan untuk memastikan NRG-nya dipermanenkan. Bagi guru yng telah melakukan verval NRG di Tahun Ini kemarin Perlu mengulang lagi di Tahun Ini ini lantaran telah expire date. Adapun bagi guru yng telah melakukan ajuan verval NRG di Tahun Ini ini tinggal menunggu persetujuan dari Kanwil.
3. Bagi peserta Sertifikasi Lulus Tahun Ini segera melakukan suting data status sertifikasinya melalui S12 serta mengentri data sertifikat pendidiknya. dan selanjutnya mengajukan usulan verval NRG baru (S26).
4. Seluruh PTK bagi atau bisa juga dikatakan untuk memantau status verval NRG di akun masing2 lantaran mampu saja ada permohonan verval yng ditolak oleh Admin Kanwil. (lantaran ukuran scan SK NRG yng tak sesuai peraturan maupun lantaran hal-hal lain)
Perihal NPK
1. NPK diterbitkan secara otomatis melalui akun PTK masing-masing
2. Sehubungan yang dengannya hal ini, pastikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperbaharui Data Portofolio Kamu terkait yang dengannya Riwayat mengajar, TMT, SK, Pendidikan yang terakhir telah sesuai yang dengannya persyaratan NPK dan sesuai yang dengannya fakta yng ada. Hal ini dikarenakan NPK diterbitkan berbasis data yng telah di entri di akun masing-masing PTK
Perihal Linieritas
1. Guru yng telah sertifikasi bisa dianggap LINIER oleh system andai :
- NRG telah permanen
- mapel yng diajarkan sesuai yang dengannya mapel dalam sertifikat pendidik
2. Guru yng belum sertifikasi secara otomatis akan tercatat tak linier.
Perihal Rasio
Rasio siswa berbanding guru merupakan 1 : 15. Bagi madrasah yng tak memenuhi rasio diharapkan bisa menambah jumlah siswa melalui PPDB tahun ajaran baru yng akan datang, dan memprioritaskan guru yng telah sertifikasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengajar di kelas yng sudah memenuhi rasio sebagaimana peraturan yng sudah ditetapkan.
Perihal Kepala Madrasah
1. Seorang Guru PNS cuma mampu menjabat menjdai Kepala Madrasah di Madrasah Negeri serta tak boleh menjadi Kepala di Madrasah swasta
2. Yng telah terlanjur diangkat serta sedang menjalankan tugas diberi waktu hingga yang dengannya 14 september 2017.
3. Kamad Perlu berada di satminkal, andai kamad diangkat bukan dari satminkal maka otomatis satminkalnya akan pindah.
4. Batas usia seorang Kepala Madrasah merupakan 60 tahun.
Perihal Ijazah S1
1. Guru Perlu berijazah S1
2. Madrasah yng masih mempunyai guru berijazah SMA sederajat akan di staf-kan mulai tahun ajaran Tahun Ini
Perihal Guru Pendamping RA
Terkait yang dengannya kelayakan tunjangan, bagi Guru RA yng statusnya menjdai guru pendamping, maka jam mengajarnya tak diakui menjadikan tak berhak bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Sumber : http://www.alfalahtalun.com/2016/04/ketentuan-simpatika-terbaru-per-1-april.html
Mudah-mudahan tulisan atau artikel kami ini perihal Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016 bisa memberikan berita yng memberikan manfaat bagi kamu semuanya.
Sekian dulu dari kami, tidak lebih serta lebihnya mohon maaf. Jangan tidak ingat bagi atau bisa juga dikatakan untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar anda sekalian andai ini membantu serta Share andai berita ini penting serta bermanfaat bagi orang tidak sedikit. Thanks.
"Sumber Rujukan Serta Gambar : http://www.info-madrasah.com/2016/04/ketentuan-ketentuan-program-simpatika.html "
Seputar Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016
Terima kasih telah membaca Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016. Semoga pos dari situs web Info Madrasah Terbaru berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website
Info Madrasah Terbaru. Silakan berbagi ulasan Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016 tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Info Madrasah Terbaru melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Info Madrasah Terbaru untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016 yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Info Madrasah Terbaru di bawah. Demikan dan sekian tentang Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016. Dan Assalamualaikum pembaca Info Madrasah Terbaru.