Kementerian Agama Menghapus Keterangan Islam Di Belakanag Gelar Akademik

- 23.30

Kementerian Agama Menghapus Keterangan Islam Di Belakanag Gelar Akademik

 

Sahabat Abdima, Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengeluarkan peraturan mengenai gelar akademik. Di dalam aturan terbarunya yng tertuang dalam Aturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun Ini, Kemenag menghapus keterangan Islam ataupun biasa disingkat I di dalam gelar akademik. Peraturan ini berlaku bagi atau bisa juga dikatakan untuk seluruh kampus di bawah naungan Kemenag serta tak berlaku surut.
Kementerian Agama Menghapus Keterangan Islam Di Belakanag Gelar Akademik
Sebagaimana kami lansir dari Media Nasional Jawa Post, bahwasanya Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin membenarkan, ketentuan baru soal gelar akademik itu.
Perubahan di gelar akademik S1 serta S2. Sementara bagi atau bisa juga dikatakan untuk S3 tetap doktor semisal biasanya
Advertisement
Di antara gelar yng mengalami prubahan merupakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk lulusan sarjana di fakultas ataupun jurusan tarbiyah. Misalnya sarjana program studi (prodi) Pendidikan Agama Islam serta Pendidikan Bahasa Arab sebelumnya bergelar S.Pd.I (sarjana pendidikan Islam) lantas diganti menjadi S.Pd. Perubahan lain-lainnya merupakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk lulusan Komunikasi serta Penyiaran Islam gelarnya berganti dari S.Kom.I menjadi S.Sos (sarjana sosial).
Dirjen Pendis pula menuturkan bahwasanya perubahan gelar akademik yang dengannya menghapus keterangan Islam (I) agar bisa lebih fleksibel. Pengertiannya yang dengannya gelar yng baru ini disaat ingin mendaftar pekerjaan di mana-mana agar bisa percis yang dengannya lulusan kampus lain.
Walaupun begitu Dirjen Pendis mengatakan kompetensi ataupun kekhususan keislamannya tetap dijelaskan di lembar surat keterangan pendamping ijazah (SKPI). Misalnya di dalam SKPI sarjana Pendidikan Agama Islam (PAI) akan tertulis lulusannya mempunyai kompetensi pendidikan Islam. Begipula bagi atau bisa juga dikatakan untuk lulusan lain semisal Jusnalistik Islam, Hukum Tatanegara Islam, serta Hukum Pidana Islam.
Rektor IAIN Jember Babun Suharto menyambut baik perubahan penamaan gelar akademik di kampus Kemenag. ’’Yang dengannya begitu tak ada lagi perbedaan antara lulusan kampus umum yang dengannya agama,’’ jelasnya.
Dia pula berharap Kemenag merubah nama jurusan ataupun prodi yng mempergunakan istilah bahasa Arab. Semisal Muamalah, Jinayah, serta Akhwal Syahsiyah. Menurutnya Ahkwal Syahsiyah mampu diganti yang dengannya hukum keluarga. ’’Mampu gampang dikenal masyarakat serta lebih eye-cathicng,’’ kata guru besar bidang ilmu manajemen itu.
Demikian info mengenai Kementerian Agama Menghapus Keterangan Islam Di Belakanag Gelar Akademik, bagi yng belum lulus bersiaplah mendapatkan gelar yng percis yang dengannya lulusan umum serta bagi yng sudah lulus berbanggalah lantaran kedepan tak lagi ada tambahan Islam (I) dibelakang gelar menjadikan cuma kamu yng memilikinya._Abdi Madrasah

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.abdimadrasah.com/2016/08/kementerian-agama-menghapus-keterangan-islam-di-belakang-gelar-akademik.html

Seputar Kementerian Agama Menghapus Keterangan Islam Di Belakanag Gelar Akademik

 

Cari Artikel Selain Kementerian Agama Menghapus Keterangan Islam Di Belakanag Gelar Akademik