Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ini Untuk Madrasah

- 00.48

Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ini Untuk Madrasah

 

Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ini Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Madrasah - Kabar terbaru bagi atau bisa juga dikatakan untuk madrasah-madrasah di seluruh Indonesia, bawasannya Kemenag RI sudah meluncurkan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP). Yang dengannya Keluarnya SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : 1022 Tahun Ini. TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR UNTUK SISWA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2016
Penyelenggaraan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah komitmen Pemerintah pada bagian Pendidikan dalam hal mewujudkan pendidikan tanpa diskriminasi serta pendidikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk seluruh. Hal ini sejalan yang dengannya 9 rencana prioritas (nawa cita) pemerintah Presiden Bapak Jokowi yakni menaikan kualitas hidup kita-kita Indonesia, serta melakukan revolusi karakter bangsa.
Menaikan kualitas hidup kita-kita serta melakukan revolusi karakter bangsa bisa dicapai melalui bidang pendidikan yang dengannya memberikan peluang kepada seluruh warga negara memperoleh pendidikan. Hak mendapatkan pendidikan bagi seluruh seluruh warga negara adalah hak dasar (fundamental right) kita-kita hal ini sesuai yang dengannya UUD 1945 pasal 31 ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Upaya pemerintah dalam hal memberikan kemudahan mengakses pendidikan kepada masyarakat terus digulirkan diantaranya melalui beasiswa siswa berprestasi serta bantuan bagi siswa dari keluarga tak bisa atau mampu. Pemerintah melalui Kementerian Agama dalam penyelenggaraan Pendidikan Islam melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi atau bisa juga dikatakan untuk siswa madrasah.
Program Indonesia Pintar merupakan program pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yng berasal dari keluarga tidak lebih bisa atau mampu. Penerima manfaat Program Indonesia Pintar akan memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjdai identitas/penanda penerima manfaat. Pada Tahun Ini, Kementerian Agama merencanakan mencetak Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyk ± 1.377.253 kartu bagi siswa madrasah menjdai siswa calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar yng akan diberikan kepada peserta didik pada MI, MTs serta MA.
Petunjuk teknis ini diharapkan bisa menjadi acuan serta tatacara dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi pengelola baik di tingkat pusat serta daerah. Mudah-mudahan petunjuk teknis ini memberikan manfaat bagi kita seluruh. Amin.
Bagi kamu ataupun Madrasah yng belum mempunyai PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2016, kamu mampu mengunduhnya di tautan di bawah ini :
JUKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) 2016
Mudah-mudahan tulisan atau artikel kami ini ihwal Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ini Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Madrasah bisa memberikan berita yng memberikan manfaat bagi kamu semuanya.
Sekian dulu dari kami, tidak lebih serta lebihnya mohon maaf. Jangan tidak ingat bagi atau bisa juga dikatakan untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar anda sekalian andai ini membantu serta Share andai berita ini penting serta bermanfaat bagi orang tidak sedikit. Thanks.
"Sumber Rujukan Serta Gambar : http://www.info-madrasah.com/2016/04/juknis-program-indonesia-pintar-pip.html "

Seputar Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ini Untuk Madrasah

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ini Untuk Madrasah