Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI; KMA no 303 Tahun Ini

- 23.24

Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI; KMA no 303 Tahun Ini

 
Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI; KMA no 303 Tahun Ini










Keputusan Menteri Agama RI perihal konversi guru pada jenjang Madrasah ibtidaiyah nomor 303 Tahun Ini tertanggal 22 Juni 2016



KMA 303 Tahun Ini
KMA no 303 Tahun Ini


KMA 303 Tahun Ini

Isi keputusannya yaitu Guru pada Madrasah ibtidaiyah yng mempunyai sertifikat guru mata pelajaran diberikan kewenangan mengajar bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengajar wali kelas di Madrasah Ibtidaiyah serta berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://info-gtk.blogspot.com/2016/06/konversi-guru-mata-pelajaran-ke-guru.html

Seputar Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI; KMA no 303 Tahun Ini

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI; KMA no 303 Tahun Ini