Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS

- 11.00

Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS

 

Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS - Tunjangan Fungsional adalah satu dari sekian banyaknya tunjangan yng diberikan kepada guru yng memenuhi syarat baik bagi atau bisa juga dikatakan untuk PNS ataupun NoN PNS. Setiap tahun tunjangan ini akan dinanti setiap guru bagi atau bisa juga dikatakan untuk menambah kesejahteraan guru yang telah di sebutkan. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh Tunjangan Fungsional ini bagi guru non PNS Perlu memenuhi Kriteria Guru Penerima tunjangan Fungsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru serta Dosen dan Aturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
Pada tanggal 24 Mei 2016, bersumber dari http://madrasah.kemenag.go.id/ mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS Tahun Ini. Dijelaskan pada junis yang telah di sebutkan mengenai Tujuan, Sasaran, Mekanisme, dan lampiran yng butuh bagi atau bisa juga dikatakan untuk pengajuan Tunjangan Fungsional Bagu Guru GBPNS.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Lebih jelasnya kamu mampu mengunduhnya langsung di link yang akan di sajikan kali ini :
JUKNIS TUNJANGAN FUNGSIONAL 2016
Mudah-mudahan tulisan atau artikel kami ini perihal Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS bisa memberikan berita yng memberikan manfaat bagi kamu semuanya.
Sekian dulu dari kami, tidak lebih serta lebihnya mohon maaf. Jangan tidak ingat bagi atau bisa juga dikatakan untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar anda sekalian andai ini membantu serta Share andai berita ini penting serta bermanfaat bagi orang tidak sedikit. Thanks.
Lihat pula :
  • Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ini Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Madrasah
  • Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran Tahun Ini
  • Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016
  • Tatacara serta Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah Di SIMPATIKA
  • Kepala Madrasah Berstatus PNS Pendapat dari PMA No. 29 Tahun 2014


"Sumber Rujukan Serta Gambar : http://www.info-madrasah.com/2016/05/juknis-pemberian-subsidi-tunjangan_15.html "

Seputar Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS