Guru Non D4/S1 Akan Menjadi Tenaga Pendidikan

- 03.57

Guru Non D4/S1 Akan Menjadi Tenaga Pendidikan

 
Guru Non D4/S1 Akan Menjadi Tenaga Pendidikan - Guru ataupun pendidik di lingkungan Kementerian Agama RI yng yang dengannya kualifikasi pendidikan di bawah D4 (Diploma 4) serta S1 (Strata 1) akan dialih fungsi menjadi tenaga pendidikan. Pengalihfungsian dari guru menjadi tenaga kependidikan yang telah di sebutkan akan di lakukan secara otomatis oleh system Simpatika.
Alih fungsi dari guru menjadi tenaga pendidikan ini akan dilaksanakan secara otomatis pada tanggal 1 Juli 2016, ataupun selepas berakhirnya masa verval Simpatika Semester Genap Tahun pelajaran Tahun Ini.
Pemberitahuan wacana otomatisasi alih fungsi ini muncul di jendela peringatan era kita login ke akun PTK yng terdeteksi oleh system Simpatika belum memenuhi kualifikasi pendidikan D4/S1.
Kualifikasi pendidikan Minimal di Simpatika
Guru-guru yng belum D4/S1 siap-siap menjadi Tenaga Kependidikan

Bunyi pengumuman yang telah di sebutkan merupakan,
Sesuai UU no. 14 Tahun 2005 bahwasanya Kualifikasi Pendidikan Guru mulai 2016 minimal D4/S1. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu silakan melakukan proses pemutakhiran data portofolio bagian pendidikan akhir menjadi D4/S1 sesuai prosedur yng berlaku (S12). Bilamana belum dimutakhirkan data pendidikan yang terakhir dimaksud, system akan mengotomasi fungsi Guru menjadi fungsi Tenaga Kependidikan mulai 1 Juli 2016.
Advertisement

Otomatisasi ini pun berlaku bagi pendidik yng sudah berkualifikasi pendidikan D4 ataupun S1 akan tetapi belum melakukan update portofolio pada bagian Riwayat Pendidikan.
Menjadikan guru-guru yng dalam portofolio (Riwayat Pendidikan) di Simpatika, belum berkualifikasi pendidikan D4/S1 akan otomatis dialihfungsikan menjadi tenaga kependidikan.

Mengapa Ada Pembatasan Kualifikasi Pendidikan Guru Kemenag?


Pengumuman Alih Fungsi Otomatis
Bunyi pengumuman yng otomatis muncul di dasbor PTK yng belum berkualifikasi D4/S1

Syarat kualifikasi pendidikan minimal bagi guru ini pernah sempet ramai didengungkan pada 2015 silam. Tampaknya, Kementerian agama tak main-main bagi atau bisa juga dikatakan untuk melaksanakan pembatasan kualifikasi pendidikan ini.
Di antaranya merupakan yang dengannya melakukan otomatisasi alih fungsi dari guru menjadi tenaga kependidikan.
Hal ini adalah amanat dari Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 wacana Guru serta Dosen.
Dalam pasal 82 ayat (2) disebutkan bahwasanya,

"Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini, wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini."

Undang-undang ini diperkuat lagi yang dengannya Aturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Pada pasal 63 ayat (1), berbunyi:
"Guru yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan,"

Kementerian Agama pun, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/DJ.I/PP.00/9/2015 wacana Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/D4, Rasio Peserta Didik Terhadap Guru RA/Madrasah serta Penilaian Prestasi Kerja Bagi Guru PNS.

Dampak Pembatasan Kualifikasi Pendidikan


Dampak utama dari otomatisasi alih fungsi didasari kualifikasi pendidikan ini tentunya merupakan tak mampu tercatatnya jam mengajar guru-guru yng belum D4/S1.
Walaupun (seumpama) pada kenyataannya orang-orang tetap diberi peluang bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengajar, namun jam mengajar orang-orang tak mampu dimasukkan dalam Jadwal Mengajar Mingguan di layanan Simpatika.
Sebagaimana kita ketahui, bagi atau bisa juga dikatakan untuk bisa dimasukkan menjdai guru pengajar dalam Simpatika, seorang PTK Perlu berstatus menjdai pendidik ataupun guru. Andai berstatus menjdai tenaga kependidikan maka namanya tak akan muncul dalam era memilih nama guru di isian Jadwal Mengajar Mingguan.
Yang dengannya tak tercatat menjdai guru, pendidik yang telah di sebutkan akan kehilangan hak-haknya terkait yang dengannya pemberian honor menjdai menjdai guru, tunjangan fungsional, serta banyak sekali maslahat tambahan.

Yng Perlu Di lakukan


Andai guru yang telah di sebutkan sudah memenuhi kualifikasi pendidikan D4/S1 namun belum tertulis di Riwayat Mengajar, segeralah update portofolio riwayat mengajar. Cetak S12 (Ajuan Perubahan Data) serta permanenkan perubahan yang telah di sebutkan yang dengannya mengajukan S12 beserta lampiran pendukungnya ke Admin Simpatika Tingkat Kabupaten/Kota.
Andai tak? Ya siap-siap menjadi tenaga kependidikan.
Bagaimana kalau kualifikasi pendidikan pendidik yang telah di sebutkan memanglah belum D4/S1?
Bagi guru-guru yng kualifikasi pendidikannya di bawah D4/S1, tampaknya 'tiada maaf bagimu'. Kalau masih tetap ngotot mengajar, itu mah bergantung kebijakan masing-masing Kepala Madrasah serta Yayasan (bagi madrasah swasta). Namun pada layanan Simpatika status guru yang telah di sebutkan merupakan tenaga kependidikan! Serta itu tak akan mampu ditawar.
Yang dengannya berpindah fungsi menjadi tenaga kependidikan tentunya akan kehilangan hak-haknya bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan honor menjdai menjdai guru, tunjangan fungsional, serta banyak sekali maslahat tambahan.
Pilihannya tinggal dua:
  • Bertahan di madrasah yang dengannya status menjdai tenaga kependidikan, ataupun
  • Balik kanan serta mensupport dari luar madrasah
Mau tak mau warga madrasah Perlu mendapatkan pemberlakuan otomatisasi alih fungsi bagi guru yng belum berkualifikasi pendidikan D4/S1 menjadi tenaga kependidikan.
Tak usah berdemo kepada pemerintah apalagi Kementerian Agama. Lantaran hal ini sudah menjadi amanat Undang-undang sejak 2005 silam. Serta kita sudah diberi peluang bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhinya selama 10 tahun.
Sumber : http://www.simpatikapati.com/2016/02/guru-non-d4s1-menjadi-tenaga-kependidikan.html
"Sumber Rujukan Serta Gambar : http://www.info-madrasah.com/2016/02/guru-non-d4s1-akan-menjadi-tenaga.html "

Seputar Guru Non D4/S1 Akan Menjadi Tenaga Pendidikan

 

Cari Artikel Selain Guru Non D4/S1 Akan Menjadi Tenaga Pendidikan