Ditjen Pendis Terapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

- 13.18

Ditjen Pendis Terapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

 

Sahabat Abbdima, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu 25 januari 2017 resmi membuka sebuah terobosan baru yng diterapkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam yaitu adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Penerapan kebijakan ini sesuai yang dengannya komitmen Ditjen Pendis dalam mewujudkan visi Menteri Agama bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan pelayanan yng cepa serta tepat.
Ditjen Pendis Terapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Advertisement
Semisal kami kutip dari situs resmi Kemenag, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin memberikan bahwasanya pada Ditjen Pendidikan Islam tidak sedikit urusan yng terkait pelayanan publik lantaran sasarannya ramai sekali. Karenanya, seluruh layanan di Ditjen Pendis Perlu serta akan dimasukkan melalui PTSP, Kalau tak (tak dimasukkan ke PTSP), pasti kita tak mampu memberikan pelayanan cepat. Sejauh ini resources kita dibatasi, sementara amanah yng dibebankan kepada kita besar sekali, menjadikan Perlu ada upaya memberikan layanan paling baik yang dengannya basis online serta melalui PTSP.
Menjdai langkah awal, layanan Ditjen Pendis yng telah siap diberikan melalui PTSP merupakan penyetaraan ijazah luar negeri, pengajuan pembukaan progam studi pendidikan tinggi keagamaan, dan pengurusan izin serta tugas belajar. Kalau selama ini pengajuan prodi pada perguruan tinggi rata-rata memakan waktu 6 bulan, melalui PTSP mampu selesai lebih cepat, paling lama sebulan telah terbit surat keputusan, sesudah seluruh berkas serta proses lengkap serta selesai.
Pelayanan publik melalui PTSP akan terus dikembangkan lantaran dipandang PTSP adalah isntrumen yng Amat tidak jelek alias bagus. Yang dengannya adanya PTSP ini setidaknya membawa beberapa manfaat diantaranya yang dengannya adanya PTSP ini kita mampu mengakselerasi proses layanan publik serta meminimalisasi malah meniadakan potensi-potensi yng tak sesuai yang dengannya tata kelola yng benar, misalnya tak ada pertemuan fisik antara pelayan serta yng dilayani sehinggan meniadakan potensi adannya pungutan liar (pungli).
Yang dengannya akan terus dikembangkanya layanan pada PTSP ini semoga saja kedepan pula akan lebih menyentuh kepada layanan-layanan yng dibutuhkan oleh segenap pegawai kemenag salah satunya pula pelayanan bagi Guru Madrasah selain pengurusan izin serta tugas belajar yng era ini sudah diterapkan pada PTSP.
Demikian info mengenai Ditjen Pendis Terapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mudah-mudahan ada manfaatnya._Abdima

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.abdimadrasah.com/2017/01/ditjen-pendis-terapkan-pelayanan-terpadu-satu-pintu.html

Seputar Ditjen Pendis Terapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

 

Cari Artikel Selain Ditjen Pendis Terapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)