Tunjangan Fungsional Kemenag 2016, Ini Juknisnya

- 01.33

Tunjangan Fungsional Kemenag 2016, Ini Juknisnya

 
Tunjangan Fungsional Kemenag 2016, Ini Juknisnya









Juknis tunjangan fungsional kemenag Madrasah 2016.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag sudah menerbikan peraturan ataupun petunjuk teknis mengenai pemberian tunjangan fumgsional bagi guru kemenag bagi guru non PNSyakni surat bernomor 1029 Tahun Ini
juknis fungsional madrasah kemenag 2016

Didasari Juknis yang telah di sebutkan mampu admin sebutkan syarat berkas bagi penerima tunjangan fungsional Kemenag:

  1. Kartu NUPTK yng di printout dari software Simpatika

  2. SK menjdai guru tetap Yayasan ataupun Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

  3. Surat Keterangan Mengajar dilampiri Jadwal

  4. Fotokopi ijazah S1/DIV

  5. Surat Pernyataan Kinerja



Besaran tunjangan fungsional Kemenag merupakan Rp 250ribu/bulan ataupun 3juta rupiah setahun.
Silakan klik link di bawah bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh juknisnya.
https://drive.google.com/file/d/0BwhRG-IutHQ0SjBySkNPU3FfZEk/view

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://info-gtk.blogspot.com/2016/05/tunjangan-fungsional-kemenag-2016-ini.html

Seputar Tunjangan Fungsional Kemenag 2016, Ini Juknisnya

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Tunjangan Fungsional Kemenag 2016, Ini Juknisnya