Tips Terbaru Setting Tugas Tambahan Guru Agar Tercatat di Simpatika

- 19.15

Tips Terbaru Setting Tugas Tambahan Guru Agar Tercatat di Simpatika

 

Panduan Setting Wali Kelas di Simpatika Agar Memperoleh Jam Tambahan

Sahabat Alfata


Sesuai aturan pada KMA nomor 103 Tahun Ini , maka PTK yng mempunyai tugas tambahan akan mendapatkan penambahan jumlah jam mengajar. Tugas tambahan sebagaimana dimaksudkan dalam regulasi yang telah di sebutkan diantaranya merupakan :
  1. Tugas tambahan menjdai Kepala Sekolah/Kepala Madrasah,
  2. tugas tambahan menjdai Wakamad,
  3. Pembina Asrama,
  4. Ketua Program Keahlian,
  5. Kepala Perpustakaan,
  6. Kepala Laboratorium serta
  7. Kepala Bengkel
Bagi PTK yng memiliki tugas tambahan menjdai Kepala Madrasah, maka system secara otomatis akan mencatat Jumlah Jam Mengajar (JJM) diluar JTM yng terjadwal dalam Jadwal Kelas Mingguan. Sedangkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk PTK yng memperoleh tugas tambahan selain Kamad; yaitu poin nomor 2 s/d nomor 7, agar tugas tambahan yang telah di sebutkan mampu mendapatkan jam tambahan serta sekalian diakui dan tercatat dalam system pendataan di Simpatika, maka PTK yng bersangkutan Perlu melakukan prosedur Alih Tugas Tambahan. Yang dengannya melakukan prosedur ini, maka PTK yng mempunyai Tugas Tambahan bisa tercatat Jumlah Jam Mengajarnya pada system SIMPATIKA KEMENAG.
Lihat pula :
  • Tatacara bagi atau bisa juga dikatakan untuk Mengisi Jam Tambahan bagi Guru Madrasah (Suting Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran serta Pembimbingan)
  • Tatacara dalam Mengisi Jabatan Tambahan di Simpatika
  • Tatacara Setting Wali Kelas di Simpatika Agar Mendapatkan Jam Tambahan

Yang akan di sajikan kali ini adalah tatacara Alih Tugas Tambahan yng di lakukan oleh Admin/Operator Sekolah agar tugas tambahan PTK bisa diakui serta tercatat di system pendataan Simpatika :
1. Login menjdai Admin/Operator sekolah pada layanan SIMPATIKA.

2. Pilih layanan Simpatika Sekolah .

3. Selanjutnya pada dasbor operator pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Tugas Tambahan >> Daftar Pejabat Sekolah
4. Selanjutnya, pada halaman Daftar Tugas Tambahan, klik tombol [+] semisal pada gambar dibawah ini.

5. Pada daftar PTK yng muncul, pilih PTK yng akan diset tugas tambahannya.

6. Silakan isi data serta jabatan tugas tambahan PTK yang telah di sebutkan sesuai yang dengannya SK Pengangkatannya, andai sudah sesuai klik Simpen.

7. Software sukses menyimpan data Pengajuan Tugas Tambahan PTK. Terkait kebutuhan arsip, Kamu bisa melakukan Cetak Surat Ciri Bukti Pengajuan Tugas Tambahan yang dengannya klik tombol Cetak.
Selanjutnya Kamu wajib bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyerahkan surat yang telah di sebutkan ke Kantor Kemenag setempat agar mendapatkan Persetujuan Alih Tugas Tambahan oleh Admin/Operator Mapenda Kota/Kabupaten.
Catatan :
  • Ulangi langkah diatas bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengatur/setting tugas tambahan guru lain-lainnya.
  • Sesuai KMA no 103 Tahun Ini, andai rombel <9 cuma mampu mengangkat maksimal 3 wakil kepala sekolah , serta >= 9 rombel mampu mengangkat maksimal empat orang wakil kepala sekolah.
  • Sesuai KMA no 103 Tahun Ini kepala perpustakaan cuma mampu diangkat 1 orang.
  • Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Guru Piket, Ko-Kurikuler, Ekstra Kurikuler, penambahan jam tambahan melalui prosedur suting ekuivalensi, klik disini bagi atau bisa juga dikatakan untuk melihat panduannya.
  • Bagi atau bisa juga dikatakan untuk perhitungan jam tambahan menjdai wali kelas, melalui prosedur set wali kelas, klik disini bagi atau bisa juga dikatakan untuk melihat panduannya.

Demikian tatacara ihwal Tips Terbaru Setting Tugas Tambahan Guru Agar Tercatat di Simpatika.
Tidak lebih lebihnya mohon maaf serta mudah-mudahan memberikan manfaat.
Salam jabat erat !!!

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.alfalahtalun.com/2016/02/cara-terbaru-setting-tugas-tambahan.html

Seputar Tips Terbaru Setting Tugas Tambahan Guru Agar Tercatat di Simpatika

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Tips Terbaru Setting Tugas Tambahan Guru Agar Tercatat di Simpatika