Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun Ini

- 01.06

Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun Ini

 

Revisi Juknis BOS Madrasah Tahun Ini
Sahabat Abdima, Sebagaimana sudah kita ketahui bersama bahwasanya pada awal Tahun Ini ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah menerbitkan petunjuk Teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Madrasah, baik Juknis Pelaksanaan BOS bagi atau bisa juga dikatakan untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), ataupun sudah pula diterbitkan Juknis Pelaksanaan BOS bagi atau bisa juga dikatakan untuk Madrasah Aliyah (MA).
Akan tetapi Petunjuk BOS bagi Madrasah yng sedianya di harapkan bisa menjadi pedoman ataupun acuan bagi seluruh Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS di madrasah negeri serta swasta ini sebenarnya terganjal pelaksanaanya dikarenakan adanya perubahan akun BOS Madrasah oleh Direktorat jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Terlaksana perubahan mekanisme pencairan dana BOS Madrasah akibat dari perubahan akun dari 572111 menjadi 521219 yng tertuang dalam surat Direktorat jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-2459/PB/2015 tanggal 27 Maret 2015 perihal kebijakan Dispensasi Akun BOS Madrasah/PPS serta BOP RA.
Tata tips pencairan dana BOS Madrasah yang dengannya akun 521219 berpedoman pada PMK Nomor 190/PMK.05/2012 wacana Tata Tatacara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-8245/PB/2014 tanggal 28 November 2014.
Berkenaan yang dengannya perubahan akun BOS Madrasah yang telah di sebutkan maka tertanggal 08 Mei 2015, Direktorat jenderal Pendidikan Islam sudah menerbitkan Surat Nomor DJ.I/PP.04/1374/2015 Perihal Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Ini yng menjelaskan adanya beberapa perubahan dalam mekanisme Pelaksanaan BOS Madrasah.
Silahkan download Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun Ini, pada tautan dibawah ini :
REVISI JUKNIS BOS MADRASAH Tahun Ini
Advertisement

Beberapa hal yng butuh menjadi perhatian dalam perubahan mekanisme Pelaksanaan BOS Madrasah antara lain :
  • Alokasi dana BOS Madrasah bisa diletakkan pada DIPA Satker Kantor Wilayah Kementerian Agama ataupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Pemanfaatan dana BOS Madrasah sesuai petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Ini yng sudah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).
Demikian info mengenai Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun Ini, mudah-mudahan ada manfaatnya serta bagi Madrasah yng hingga yang dengannya bulan ini BOS Madrasahnya belum mencair semoga bisa segera tercairkan agar Operasional Madrasah bisa berjalan yang dengannya normal sebagaimana harapan kita seluruh bagi atau bisa juga dikatakan untuk mewujudkan Madrasah lebih baik serta lebih baik Madrasah._Abdima

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.abdimadrasah.com/2015/05/revisi-petunjuk-teknis-bos-madrasah-tahun-2015.html

Seputar Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun Ini

 

Cari Artikel Selain Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun Ini