Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional (STF-GBPNS) Bagi Guru RA Serta Madrasah Tahun Ini

- 17.00

Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional (STF-GBPNS) Bagi Guru RA Serta Madrasah Tahun Ini

 

Sahabat Abdima, Kementerian Agama terus mencoba bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan kesejahteraan guru RA serta Madrasah yng diharapkan peningkatan kesejahteraan ini berimplikasi pada peningkatan mutu serta kualitas pembelajaran pada Madrasah. Satu dari sekian banyaknya upaya yang telah di sebutkan diantaranya adanya Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) yng biasa kita sebut TF maupun TUFUS.
Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional (STF-GBPNS) Bagi Guru RA Dan Madrasah Tahun Ini
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu, dalam rangka pelaksanaan pemberian STF-GBPNS Tahun Ini maka baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1029 Tahun Ini yng mengatur perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA serta Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS)Tahun Ini.
Sasaran ataupun penerima STF-GBPNS Tahun Ini ini tak jauh berbeda yang dengannya tahun-tahun sebelumnya yaitu Guru yang dengannya kriteria/persyaratan menjdai berikut :
Umum :
  • Berstatus menjdai Guru RA/Madrasah;
  • Bukan PNS ataupun CPNS pada Kementerian Agama ataupun instansi lain.
Khusus :
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs ataupun MA serta terdaftar di program SIMPATIKA (System Berita serta Manajemen Pendidik serta Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  • Mempunyai Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) serta/ataupun Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Berstatus menjdai Guru Tetap pada satuan pendidikan yng mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri serta swasta). Pengertian Guru Tetap merupakan andai yng bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Andai yng bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ataupun Kepala Madrasah Negeri yng bersangkutan;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yng dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yng menjadi penerima bantuan tunjangan profesi ataupun bantuan tunjangan khusus tetap bisa menjadi penerima tunjangan fungsional ini andai memenuhi persyaratan yng diatur dalam Peunjuk teknis ini serta dananya tersedia.
Lebih terang serta selengkapnya mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun Ini, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS STF-GBPNS RA/MADRASAH Tahun Ini

Besar Nominal STF-GBPNS Tahun Ini masih percis semisal Tahun Ini yaitu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, serta berlaku bagi atau bisa juga dikatakan untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2016), menjadikan total penerimaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk 1 (satu) tahun merupakan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Demikian info mengenai Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional (STF-GBPNS) Bagi Guru RA Serta Madrasah Tahun Ini, mudah-mudahan ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.abdimadrasah.com/2016/05/petunjuk-teknis-tunjangan-fungsional-stf-gbpns-bagi-guru-ra-dan-madrasah-tahun-2016.html

Seputar Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional (STF-GBPNS) Bagi Guru RA Serta Madrasah Tahun Ini

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional (STF-GBPNS) Bagi Guru RA Serta Madrasah Tahun Ini