Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) Tahun Ini Pada Kementerian Agama

- 09.15

Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) Tahun Ini Pada Kementerian Agama

 

Pelaksanaan e-PUPNS Tahun Ini Pada Kemenag
Sahabat Abdima, Dalam rangka menindak lanjuti Aturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun Ini Perihal Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik Tahun Ini, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama pada tanggal 30 Juni 2015 sudah membuat Surat Edaran Nomor: SJ/B.II/1/Kp.02.3/4592/2015 yng mengatur wacana Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Ini Pada Kementerian Agama.
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik yng disingkat e-PUPNS merupakan proses pendataan ulang PNS melalui system teknologi berita yng meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, dan validasi serta verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah.
Dalam surat edaran yang telah di sebutkan terdapat beberapa hal yng disampaikan oleh Sekjen Kementerian Agama terkait Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Tahun Ini Pada Kementerian Agama, diantaranya menginformasikan kepada seluruh PNS dilingkungan Kementerian Agama bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempersiapkan seluruh berkas kepegawaian menjdai bukti yng sah pada pendataan e-PUPNS serta menyiapkan sarana serta prasarana pendukungnya.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk proses pelaksanaan e-PUPNS yaitu menjdai berikut :
  • PNS melakukan pendaftaran bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh nomor registrasi yng akan dipakai dalam pengisian formulir e-PUPNS ( silahkan kunjungi situs: http://pupns.bkn.go.id);
  • PNS mengisi formulir e-PUPNS yng terdiri dari : Data Utama PNS, Data Posisi, Data Riwayat, Data bagi atau bisa juga dikatakan untuk PNS Guru (cuma diisi oleh PNS Guru), Data bagi atau bisa juga dikatakan untuk PNS Dokter (cuma diisi oleh PNS Dokter) serta Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kebugaran atau kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
Adapun Jadwal pelaksanaanya :
  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilaksanakan oleh Biro kepegawaian paling lambat akhir bulan agustus 2015;
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan hingga yang dengannya akhir bulan November 2015;
  3. Proses Verifikasi dilaksanakan hingga yang dengannya akhir bulan Desember 2015
Bagi PNS yng tak melaksanakan pemutakhiran melalui e-PUPNS, data PNS yang telah di sebutkan akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasioanal menjadikan berakibat pada pelayanan mutasi kepegawaian yng bersangkutan tak akan diproses.
Menjdai persiapan serta bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengkaji lebih detail wacana Pendataan Ulang PNS Tahun Ini Pada Kementerian Agama, silahkan unduh tautan dibawah ini :
PERKA BKN NOMOR 19 Tahun Ini
SE SEKJEN KEMENTERIAN AGAMA

Demikian info mengenai Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) Tahun Ini Pada Kementerian Agama, mudah-mudahan ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.abdimadrasah.com/2015/07/pelaksanaan-pendataan-ulang-pns-e-pupns-tahun-2015-pada-kementerian-agama.html

Seputar Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) Tahun Ini Pada Kementerian Agama

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) Tahun Ini Pada Kementerian Agama