Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2016 Bagi Siswa Madrasah

- 10.00

Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2016 Bagi Siswa Madrasah

 

Sahabat Abdima, Kemiskinan adalah permasalahan bangsa yng mendesak bagi atau bisa juga dikatakan untuk segera diselesaikan dalam upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang - Undang Dasar 1945. Penanganannya memerlukan langkah serta pendekatan yng sitematik, terpadu serta menyeluruh dalam rangka mengurangi beban warga negara dan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhi hak-hak dasarnya secara layak, hal ini di lakukan melalui pembangunan inklusif, berkeadilan serta berkelanjutan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mewujudkan ke hidup-an yng bermartabat.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga mayarakat yng mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasarnya menjdai warga negara serta memperoleh layanan serta akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Satu dari sekian banyaknya hak dasar warga negara merupakan memperoleh layanan pendidikan serta hal ini menjadi kewajiban pemerintah dalam upaya mencerdaskan ke hidup-an bangsa.
Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2016 Bagi Siswa Madrasah
Peningkatan akses serta mutu pendidikan kepada seluruh warga masyarakat terus di lakukan oleh pemerintah menjdai upaya menaikan kualitas sumber daya kita-kita yng adalah faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang ke hidup-an dan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memajukan bangsa serta negara agar tercapai masyarakat yng terdidik, cerdas serta berakhlaq mulia.
Dalam upaya menaikan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yng berasal dari keluarga tidak lebih bisa atau mampu, pemerintah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) menjdai penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar adalah pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), ataupun yng memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya.
Program Indonesia Pintar ditandai yang dengannya pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga tidak lebih bisa atau mampu pemilik Kartu Keluarga Sejahtera(KKS). Kartu yang telah di sebutkan menjdai identitas/penanda bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh manfaat Program Indonesia Pintar serta hal ini cuma akan diperoleh andaikan anak yang telah di sebutkan mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan ataupun kursus.
Penerima KIP merupakan anak usia 6 - 21 tahun yng bersekolah ataupun tak bersekolah, yng berasal dari keluarga penerima KKS ataupun yng memenuhi kriteria yng sudah ditetapkan. Selanjutnya anak–anak usia sekolah dari keluarga miskin serta rentan kemiskinan membuat laporan KIP yang telah di sebutkan ke sekolah/madrasah bagi atau bisa juga dikatakan untuk diusulkan menjdai penerima manfaat program yang telah di sebutkan. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan yang dengannya tujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penerima program agar menjangkau anak-anak usia sekolah yng berasal dari keluarga miskin serta rentan kemiskinan sesuai kuota serta pagu anggaran yng tersedia.
Adapun penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali didalam satu tahun anggaran, yakni periode Januari-Juni Tahun Ini bagi atau bisa juga dikatakan untuk semester II Tahun Pelajaran Tahun Ini yng bisa dicairkan mulai bulan Januari, serta periode Juli-Desember Tahun Ini bagi atau bisa juga dikatakan untuk semester I Tahun Pelajaran Tahun Ini yng bisa dicairkan mulai bulan Juli.
Yang dengannya penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dua kali dalam setahun diharapkan bisa membantu mengurangi mungkin siswa tak bisa melanjutkan sekolah (drop-out) lantaran ketidaktersediaan biaya. Disamping itu pula bagi atau bisa juga dikatakan untuk memastikan agar siswa dari keluarga miskin serta rentan kemiskinan yng berada pada periode transisi (antar jenjang kelas serta jenjang pendidikan semisal dari MI ke MTs ataupun dari MTs ke MA) bisa terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yng lebih tinggi.
Selanjutnya silahkan download Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2016 Bagi Siswa Madrasah pada tautan dibawah ini, menjdai acuan serta pedoman dalam pelaksanaan progam PIP Tahun Ini ini.
JUKNIS PIP MADRASAH Tahun Ini

Demikian info mengenai Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2016 Bagi Siswa Madrasah, mudah-mudahan ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.abdimadrasah.com/2016/04/juknis-program-indonesia-pintar-pip-tahun-anggaran-2016-bagi-siswa-madrasah.html

Seputar Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2016 Bagi Siswa Madrasah

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2016 Bagi Siswa Madrasah