Penjelasan Resmi ihwal Tunggakan TPG Guru Madrasah Non PNS yng Telah Mempunyai SK Inpassing

- 10.09

Penjelasan Resmi ihwal Tunggakan TPG Guru Madrasah Non PNS yng Telah Mempunyai SK Inpassing

 
TPG terhutang dan Inpassing

Sahabat Alfata


Terkait yang dengannya Laporan Verifikasi ihwal tunggakan Tunjangan Profesi Guru bukan PNS; khususnya bagi guru madrasah yng sudah mempunyai SK Inpassing, Direktorat Pendidikan Madrasah melalui Surat Dirjen Pendis Nomor 7445/Dj.I/Dt.I.I/KP.07.6/03/2016 sudah memberikan beberapa penjelasan menjdai berikut:
  1. Didasari Aturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Tata Tatacara pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama pasal 6 ayat (1) yng menyatakan bahwasanya "Tunjangan profesi bagi GBPNS yng sudah mempunyai jabatan fungsional guru diberikan setara yang dengannya gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan serta kualifikasi akademik yng percis sesuai yang dengannya penetapan inpassing jabatan fungsional guru yng bersangkutan''. Sesuai yang dengannya ketentuan yang telah di sebutkan, bahwasanya pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yng telah lulus sertifikasi serta telah mempunyai SK Inpassing yng diterbitkan oleh Kementerian Agama di lakukan yang dengannya memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan serta Kualifikasi Akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, serta tak memperhitungkan ketentuan masa kerja.
  2. Kebijakan ihwal kesalahan penulisan. identitas guru pada SK Inpassing, guru yng sudah memperoleh SK lnpassing dari Kemendikbud, usulan baru bagi atau bisa juga dikatakan untuk penerbitan SK Inpassing, serta guru yng sudah memenuhi syarat serta telah diusulkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh SK Inpassing, akan tetapi belum memperoleh SK akan diatur lantas;
  3. Berkenaan yang dengannya poin 1 serta 2 di atas, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dimohon segera menginstruksikan seluruh guru bukan PNS di wilayah masing-masing bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan pengkinian (updating) identitas data yang dengannya mengupload SK Inpassing melalui program Simpatika. Hasil verval data yang telah di sebutkan per 30 Juni 2016 akan dipakai menjdai basis perencanaan dalam menghitung anggaran;
  4. Seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dimohon mengirimkan data guru madrasah yng mempunyai SK Inpassing yng diterbitkan oleh Kemendikbud Rl yang dengannya mengikuti format sebagaimana terlampir dikirim melalui email: subditptk@gmail.com paling lambat tanggal 8 April 2016.
Lebih jelasnya, silahkan download Surat Dirjen Pendis Nomor 7445/Dj.I/Dt.I.I/KP.07.6/03/2016 pada link yng kami sediakan di SINI :
Demikian berita yng mampu kami bagikan ihwal Penjelasan Direktorat Pendidikan Madrasah ihwal Tunggakan TPG Guru Madrasah Non PNS yng Telah Mempunyai SK Inpassing.
Mudah-mudahan berguna
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.alfalahtalun.com/2016/03/penjelasan-direktorat-pendidikan.html

Seputar Penjelasan Resmi ihwal Tunggakan TPG Guru Madrasah Non PNS yng Telah Mempunyai SK Inpassing

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Penjelasan Resmi ihwal Tunggakan TPG Guru Madrasah Non PNS yng Telah Mempunyai SK Inpassing