Tatacara Pengesahan SKMT serta Persetujuan SKBK oleh Kepala Madrasah Negeri

- 21.33

Tatacara Pengesahan SKMT serta Persetujuan SKBK oleh Kepala Madrasah Negeri

 


Sahabat Alfata


Sebagaimana sudah kami informasikan pada postingan sebelumnya, bahwasanya didasari berita dari Admin Pusat Simpatika disebutkan bahwasanya satu dari sekian banyaknya Fitur terbaru yng dirilis pada tanggal 8 Agustus 2016 kemarin merupakan fitur Cetak SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri oleh akun Kepala Madrasah Negeri tempat satminkalnya. Yang dengannya demikian, mulai Semester Gasal Tahun Pelajaran Tahun Ini ini, Penerbitan SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri di lakukan oleh Kepala Madrasah Negeri. Sedangkan bagi guru satminkal madrasah swasta, SKBK-nya akan diterbitkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
Bagi Kamu yng mengajar di Madrasah Swasta yng butuh tatacara bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengajukan SKMT serta SKBK, kami sudah menyiapkan panduan lengkap yng mampu Kamu akses DI SINI ataupun DI SINI
Lihat pula :Tatacara Validasi Alokasi Jam Mengajar bagi atau bisa juga dikatakan untuk Mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a)
Akan tetapi sebelum Kepala Madrasah menyetujui ajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dari guru madrasah yng ada di satminkalnya, berlebi dahulu pastikan prosedur-prosedur berikut sudah terpenuhi, yaitu :
  • Madrasah/Sekolah Perlu sudah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (sudah mendapatkan persetujuan keaktifan kolektif S25b)
  • Setiap guru telah melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) berlebi dahulu.
  • Ajuan SKMT yang telah di sebutkan telah disetujui oleh Kepala Madrasah
Sesudah PTK dibawah madrasah negeri mengajukan SKBK serta mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) / S29d, selanjutnya kepala madrasah melakukan persetujuan terhadap ajuan yang telah di sebutkan, berikut tatacara persetujuan SKBK oleh Kepala Madrasah Negeri :
  1. Kepala madrasah login pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA SEKOLAH
    simpatika sekolah
  3. Selanjutnya, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Persetujuan SKBK >> Pilih Data Ajuan.pilih data ajuan
  4. Kamu Akan ditampilkan daftar PTK di madrasah/sekolah Kamu yng sudah mengajukan SKBK. Pilih PTK yng dimau-kan.
    pilih ptk
  5. Selanjutnya akan ditampilkan data PTK yang telah di sebutkan, konfirmasi data PTK yang telah di sebutkan, andai sudah sesuai klik Simpen.
    cek dan simpan
  6. Perangkat lunak sukses menyimpan data Persetujuan SKBK. Terkait kebutuhan arsip, Kamu bisa melakukan Cetak Surat Persetujuan SKBK melalui tombol Cetak. Selanjutnya serahkan ciri bukti yang telah di sebutkan kepada PTK bersangkutan.
    s29e

Demikian panduan yng mampu kami bagikan era ini ihwal Tatacara Pengesahan SKMT serta Persetujuan SKBK oleh Kepala Madrasah Negeri.
Mudah-mudahan memberikan manfaat.

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.alfalahtalun.com/2016/08/panduan-pengesahan-skmt-dan-persetujuan.html

Seputar Tatacara Pengesahan SKMT serta Persetujuan SKBK oleh Kepala Madrasah Negeri

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Tatacara Pengesahan SKMT serta Persetujuan SKBK oleh Kepala Madrasah Negeri