Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA serta Madrasah Tahun Ini

- 15.45

Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA serta Madrasah Tahun Ini

 

Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA dan Madrasah Tahun Ini
Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA serta Madrasah Tahun Ini

Sahabat alfata

Satu dari sekian banyaknya upaya yng di lakukan oleh Kementerian Agama bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan kesejahteraan Guru RA serta Madrasah; khususnya bagi Guru Bukan PNS merupakan yang dengannya Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) ataupun lebih akrab kita kenal yang dengannya istilah Tunjangan Fungsional (TF). Per tahunnya program ini selalu berjalan serta sebagaimana tahun-tahun yng lalu, di Tahun Ini ini Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil pula tetap akan mendapatkan tunjangan fungsional yang telah di sebutkan. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk menunjang pelaksanaan STF-GBPNS pada Tahun Ini, baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1029 Tahun Ini yng mengatur ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA serta Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS).
Adapun Guru RA serta Madrasah yng berhak mendapatkan STF-GBPNS Tahun Ini ini merupakan Guru yang dengannya kriteria/persyaratan menjdai berikut :
1. Umum
  • Berstatus menjdai Guru RA/Madrasah;
  • Bukan PNS ataupun CPNS pada Kementerian Agama ataupun instansi lain
2. Khusus
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs ataupun MA serta terdaftar di program SIMPATIKA;
  • Mempunyai Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta / ataupun NPK (Nomor PTK Kemenag);
  • Berstatus menjdai Guru Tetap pada satuan pendidikan yng mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri serta swasta). Pengertian Guru Tetap merupakan andai yng bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Andai yng bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ataupun Kepala Madrasah Negeri yng bersangkutan;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yng dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yng menjadi penerima bantuan tunjangan profesi ataupun bantuan tunjangan khusus tetap bisa menjadi penerima tunjangan fungsional ini andai memenuhi persyaratan yng diatur dalam Pedoman ini serta dananya tersedia.

Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih terperinci serta selengkapnya mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun Ini, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS STF-GBPNS RA DAN MADRASAH Tahun Ini
Adapun Nominal STF-GBPNS Tahun Ini ini merupakan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, serta berlaku bagi atau bisa juga dikatakan untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2016), menjadikan total penerimaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk 1 (satu) tahun merupakan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah yang telah di sebutkan diatas diberikan kepada Guru secara penuh serta tak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan ataupun pungutan yang dengannya alasan apapun, dalam bentuk apapun, serta oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai yang dengannya ketentuan yng berlaku.
Demikian info mengenai Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA serta Madrasah Tahun Ini, mudah-mudahan ada manfaatnya

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.alfalahtalun.com/2016/05/juknis-subsidi-tunjangan-fungsional.html

Seputar Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA serta Madrasah Tahun Ini

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA serta Madrasah Tahun Ini