(Berupaya) Memahami Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah

- 08.54

(Berupaya) Memahami Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah

 

Sahabat Abdima, Menjdai bagian dari Madrasah akan lebih baik andai kita berusaha memahami segala sesuatu yng ada hubunganya yang dengannya Madrasah, lebih-lebih yng menyangkut kebijakan pemerintah serta segala regulasi yng berhubungan yang dengannya Madrasah yng di antaranya regulasi yng mengatur perihal Pengawas Madrasah.
Kami sadar betul bahwasanya kami bukanlah Pengawas Madrasah, melainkan hanyalah seorang guru Madrasah serta andai dilihat dari tingkat kepentingannya maka mampu disebut berita ini taklah begitu penting bagi Guru Madrasah akan tetapi tak ada salahnya serta kiranya tak berdosa andai menjdai Guru Madrasah kita pula mengetahuinya.
Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah
Mungkin diantara rekan-rekan sesama Abdi Madrasah ada yng masih ingat bahwasanya pada beberapa hari yng lalu kami pernah membagikan berita dimana era ini sudah ada payung hukum adanya pembentukan Kelompok kerja Guru (KKG) serta Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada Madrasah. Andai kebetulan belum membaca berita yang telah di sebutkan silahkan buka tautan dibawah ini :
  • PMA Nomor 60 Tahun Ini, Payung Hukum KKG Serta MGMP Pada Madrasah
Berdasar berita diatas, ada rekan Abdi Madrasah yng menulis sebuah komentar yng berbunyi : " Payung Hukum Kelompok Kerja Pengawas tolong dikasih jika ada Ustadz ". Oleh lantaran itu pada peluang di artikel ini walaupun dalam kapasitas menjdai Guru Madrasah kami akan (Berupaya) Memahami Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.
Kelompok Kerja Pengawas yng selanjutnya disebut Pokjawas merupakan wadah kegiatan pembinaan profesi bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan hubungan kerjasama secara koordinatif serta fungsional antar pengawas di lingkungan Kementerian Agama.
Dasar hukum pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) sebenarnya telah ada jauh sebelum adanya payung hukum pembentukan Kelompok kerja Guru (KKG) serta Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada Madrasah, dimana dasar hukum yang telah di sebutkan telah ada sejak tahun 2012 tepatnya pada Aturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 Wacana Pengawas Madrasah serta Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah yng sudah mengalami perubahan yang dengannya ditebitkanya Aturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 Wacana Perubahan Atas Aturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 Wacana Pengawas Madrasah serta pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.
Berikut kutipan PMA Nomor 31 Tahun 2013 yng mengatur perihal Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) yaitu pada Bab X Aturan yang telah di sebutkan :
BAB X POKJAWAS Pasal 16 (1) Dalam rangka menaikan profesionalisme serta kinerja Pengawas Madrasah serta Pengawas PAI pada Sekolah, dan efektifitas pengawasan dibentuk Pokjawas tingkat Nasional, tingkat Provinsi, serta tingkat Kabupaten/kota. (2) Pokjawas tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Pokjawas tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (4) Pokjawas tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pasal 17 (1) Pertemuan Pokjawas tingkat Nasional diselenggarakan paling tidak lebih sekali dalam setahun bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyiapkan masukan kepada Menteri, perihal kebijakan penyelenggaraan pendidikan Madrasah serta PAI pada Sekolah. (2) Pertemuan Pokjawas tingkat Provinsi diselenggarakan paling tidak lebih 2 (dua) kali dalam setahun bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyiapkan masukan terhadap kebijakan teknis penyelenggaraan pendidikan Madrasah serta PAI pada Sekolah di Provinsi masing-masing. (3) Pertemuan Pokjawas tingkat Kabupaten/Kota diselenggarakan setiap bulan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyusun, melaksanakan, serta mengevaluasi program pengembangan profesionalitas Pengawas Madrasah serta PAI pada Sekolah.
Pasal 18 Bagi atau bisa juga dikatakan untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, Pokjawas bisa mendapatkan bantuan biaya dari pemerintah serta/ataupun pemerintah daerah.

Selain mengatur mengenai pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) sebagaimana pada Bab serta pasal-pasal diatas, PMA Nomor 2 Tahun 2012 yng sudah diubah yang dengannya PMA Nomor 31 Tahun 2013 pula sudah mengatur tidak sedikit/aneka macam hal penting terkait yang dengannya Pengawas Madrasah serta pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.
Selengkapnya bagi atau bisa juga dikatakan untuk dipelajari silahkan download PMA Nomor 2 Tahun 2012 Wacana Pengawas Madrasah serta Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah serta PMA Nomor 31 Tahun 2013 Wacana Perubahan Atas Aturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 Wacana Pengawas Madrasah serta Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah yang dengannya tatacara klik tautan dibawah ini :
PMA Nomor 2 Tahun 2012 serta PMA Nomor 31 Tahun 2013

Demikian info mengenai (Berupaya) Memahami Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas Madrasah, mohon maaf andai pemahaman kami ada tidak lebih benarnya, mudah-mudahan ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.abdimadrasah.com/2016/02/memahami-dasar-hukum-pembentukan-pokjawas-madrasah.html

Seputar (Berupaya) Memahami Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah

Advertisement
 

Cari Artikel Selain (Berupaya) Memahami Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah