Tunjangan Guru Madrasah Berbasis Simpatika

- 04.21

Tunjangan Guru Madrasah Berbasis Simpatika

 
Tunjangan Guru Madrasah Berbasis Simpatika










Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun Ini perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Ini.
Berikut kami sampaikan ikhtisar peran SIMPATIKA pada pengelolaan Tunjangan Profesi dimaksud:



Tunjangan Guru Madrasah Berbasis Simpatika
Tunjangan Guru Madrasah Berbasis Simpatika



  1. Pada tahun pelajaran Tahun Ini, pencetakan SKBK serta SKMT di lakukan secara digital (sepenuhnya) melalui program SIMPATIKA sesudah data valid pendapat dari system (Setiap Guru Madrasah bisa mengetahui langsung tahapan prosesnya sampai-sampai status layak tidaknya menjdai penerima tunjangan profesi secara langsung online berdikari mempergunakan akun masing-masing).

  2. Setiap Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 hingga yang dengannya 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dangaji pokok) secara digital sebelum SKBK serta SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA.

  3. Guru madrasah wajib mengecek serta melengkapi data secara berdikari online (mempergunakan akun individu masing-masing) menjdai pesyaratan bagi atau bisa juga dikatakan untuk penerbitan SKBK serta SKMT melalui laman SIMPATIKA.

  4. Bagi guru yng SKBK serta SKMT nya belum terbit (dari SIMPATIKA) lantaran datanya belum memenuhi pesrsyaratan yang telah di sebutkan, wajib memenuhi persyaratan yang telah di sebutkan melalui operator/admin madrasah (salah satunya Admin Kemenag Kab/Kota bagi atau bisa juga dikatakan untuk SKBK) paling lambat bulan Juni bagi atau bisa juga dikatakan untuk semester 1 serta bulan Novermber bagi atau bisa juga dikatakan untuk semester 2.

  5. Perubahan data individu (guru) akan diketahui melalui program SIMPATIKA. Andai ada perubahan data individu serta guru tak memperbaharui data yang telah di sebutkan, maka Kantor Kementerian Agama Kab/Kota serta/ataupun Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai yang dengannya kewenangannya wajib membuat laporan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap bulan. Adapun perubahan terkait yang dengannya nilai gaji pokok (bertambah/berkurang) dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam up. Direktorat Pendidikan Madrasah selambatnya bulan Juli tahun berjalan.



Berkenaan yang dengannya hal tesebut, system SIMPATIKA akan dimutakhirkan menyesuaikan yang dengannya peraturan - peraturan yng diberlakukan sesuai Pedoman Teknis Tunjangan Profesi yng sudah diterbitkan yang telah di sebutkan sampai-sampai Juni 2016.
Demikian berita yng bisa kami sampaikan. Terimakasih atas perhatiannya.
Wassalam,
Admin Pusat








Sumber Rujukan Dan Gambar : http://info-gtk.blogspot.com/2016/06/tunjangan-guru-madrasah-berbasis.html

Seputar Tunjangan Guru Madrasah Berbasis Simpatika

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Tunjangan Guru Madrasah Berbasis Simpatika