Potret Buram Madrasah Era Ini, Struktur Kurikulum Di Tentukan Oleh App Bukan Oleh Menteri

- 16.30

Potret Buram Madrasah Era Ini, Struktur Kurikulum Di Tentukan Oleh App Bukan Oleh Menteri

 

Sahabat Abdima, Struktur Kurikulum adalah pola serta susunan mata pelajaran yng Perlu ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yng Perlu dikuasai peserta didik sesui yang dengannya beban belajar yng terdiri atas standar kompetensi serta kompetensi yng dikembangkan didasari standar kompetensi lulusan.
Potret Buram Madrasah, Struktur Kurikulum Di Tentukan Oleh Aplikasi Bukan Oleh Menteri
Pada setiap Kurikulum yng pernah ada di Indonesia, sepengetahuan kami struktur kurikulum sudah ditentukan oleh pemerintah melalui Aturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) bagi atau bisa juga dikatakan untuk mata pelajaran umum serta Aturan Menteri Agama (PMA) bagi atau bisa juga dikatakan untuk mata pelajaran PAI serta Bahasa Arab Pada Madrasah. Ambil semisal penerapan kurikulum 2006/KTSP, Struktur kurikulum pada Sekolah sudah ditetapkan pada Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Perihal Standar Isi, begitu juga bagi atau bisa juga dikatakan untuk mata pelajaran PAI serta Bahasa Arab pada Madrasah sangatlah terperinci tertera pada Permenag/PMA Nomor 2 Tahun 2008 Perihal Standar Kompetensi Lulusan Serta Standar Isi PAI serta Bahasa Arab di Madrasah.
Begitu juga pada era penerapan kurikulum 2013, struktur kurikulumpun sudah ditetapkan oleh pemerintah baik bagi atau bisa juga dikatakan untuk mata pelajaran umum ataupun mata pelajaran PAI serta Bahasa Arab pada Madrasah walaupun pada akhirnya cuma sebagian madrasah yng bisa melanjutkan kurikulum 2013 serta sebagian madrasah lainya Perlu kembali mempergunakan kurikulum 2006 (KTSP).
Kembalinya Madrasah mengunakan kurikulum KTSP pada semester 2 tahun pelajaran Tahun Ini tak dan merta bisa mengunakan struktur kurikulum KTSP yng sudah ada sebelumnya hal yang telah di sebutkan dikarenakan sudah diterbitkanya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 207 Tahun 2014 yng menegaskan bahwasanya Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah diluar sasaran pendampingan, Perlu kembali menerapkan kurikulum 2006 (KTSP) bagi atau bisa juga dikatakan untuk mata pelajaran umum serta tetap menerapkan Kurikulum Madrasah 2013 bagi atau bisa juga dikatakan untuk mata pelajaran PAI serta Bahasa Arab yang dengannya mengacu pada KMA Nomor 165 Tahun 2014. Akan tetapi sungguh Amat disayangkan KMA 207 Tahun 2014 yng menegaskan adanya pemberlakuan 2 kurikulum pada Madrasah yang telah di sebutkan tak disertai yang dengannya terperinci bagaimana bentuk struktur kurikulumnya.
Seiring yang dengannya pengembangan program SIMPATIKA Pada semester 2 tahun pelajaran Tahun Ini dimana satu dari sekian banyaknya program yng dikembangkan merupakan adanya cetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) serta SKBK (Surat Keterangan Beban kerja) berbasis online didasari isian jadwal mengajar maka SIMPATIKA yang dengannya sulit payah berupaya memahami struktur kurikulum serta yng sesuai yang dengannya isi KMA 207 tahun 2014 bagi atau bisa juga dikatakan untuk menentukan Jumlah Tatap Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran serta batasan maksimal Total JTM yng berlaku pada setiap tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTs, serta MA.
Andai pada akhinya Jumlah Tatap Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran serta batasan maksimal Total JTM yng tertuang dalam struktur kurikulum yng sudah dirilis oleh SIMPATIKA dijadikan acuan dalam cetak SKMT serta SKBK bagi guru Madrasah menjadikan akan menentukan layak serta tidaknya guru Madrasah yang telah di sebutkan mendapatkan tunjangan maka hal ini pendapat dari kami adalah potret buram bagi Madrasah lantaran struktur kurikulum ditentukan oleh App ataupun atas dasar pemahaman SIMPATIKA padahal belum tentu pemahaman ini benar serta andai atas dasar pemahaman Amat mungkin pula terdapat pemahaman yng berbeda.
Oleh lantaran pemberlakuan 2 kurikulum yng ditegaskan dalam KMA 207 tahun 2014 tak disertai lampiran yng pasti mengenai bagaimana bentuk struktur kurikulumnya, maka bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengatasi banyak sekali pemahaman yng berbeda dan bagi atau bisa juga dikatakan untuk dasar hukum yng pasti yng akan dipakai oleh SIMPATIKA dalam menentukan Jumlah Tatap Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran serta batasan maksimal Total JTM, maka pendapat dari kami seharusnya ada regulasi penerang baik Aturan Menteri ataupun Surat Keputusan Ditjen Pendis yng mencantumkan struktur kurikulum sesuai yang dengannya apa yng dimaksud pada KMA 207 tahun 2014.
Demikian info mengenai Potret Buram Madrasah, Struktur Kurikulum Di Tentukan Oleh App Bukan Oleh Menteri, mohon maaf andai apa yng kami tulis ini ada salah serta tidak lebih berkenan dihati, kami berharap mudah-mudahan catatan ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.abdimadrasah.com/2016/03/potret-buram-madrasah-struktur-kurikulum-ditentukan-oleh-aplikasi-bukan-oleh-menteri.html

Seputar Potret Buram Madrasah Era Ini, Struktur Kurikulum Di Tentukan Oleh App Bukan Oleh Menteri

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Potret Buram Madrasah Era Ini, Struktur Kurikulum Di Tentukan Oleh App Bukan Oleh Menteri