Tatacara bagi atau bisa juga dikatakan untuk Mengajukan NRG Baru bagi Guru Sertifikasi yng belum mempunyai NRG

- 15.42

Tatacara bagi atau bisa juga dikatakan untuk Mengajukan NRG Baru bagi Guru Sertifikasi yng belum mempunyai NRG

 
Panduan untuk Mengajukan NRG Baru bagi Guru Sertifikasi yang belum memiliki NRG

Sahabat Alfata


Nomor Registrasi Guru (NRG) merupakan nomor unik yng dimiliki guru yng telah lulus sertifikasi. Seluruh guru yng sudah lulus sertifikasi mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru yang telah di sebutkan wajib melakukan verifikasi serta validasi (Verval) NRG melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG. Andaikan tak melakukan verval ataupun registrasi ulang NRG maka NRG yng sebelumnya telah diterbitkan dianggap tak valid. Bagi guru yng belum mempunyai NRG disediakan fitur bagi atau bisa juga dikatakan untuk ajuan NRG Baru.
Bagi guru madrasah yng baru saja lulus sertifikasi pada Tahun Ini kemarin, tentu telah mendapatkan Sertifikat Pendidik, namun NRG-nya belum keluar. Di samping itu, tidak sedikit pula dari rekan guru yng lulus sertifikasi mulai dari tahun 2007 hingga yang dengannya tahun 2010/2011 yng masih menemui masalah disaat pada era semester yng lalu bermaksud melakukan verval NRG di Simpatika lantaran NRG-nya tak didapati.
Nah, dalam peluang ini kami ingin membagikan ihwal Tatacara bagi atau bisa juga dikatakan untuk Mengajukan NRG Baru bagi Guru Sertifikasi yng belum mempunyai NRG. Tatacara ini cuma bermanfaat bagi rekan guru madrasah yng telah lulus sertifikasi serta telah memperoleh Sertifikat Pendidik dari LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru, namun belum mempunyai NRG; baik yng lulus sertifikasi Tahun Ini kemarin maupun tahun-tahun sebelumnya yng hingga era ini NRG-nya masih bermasalah serta NRG tak didapati era dientri di padamu negeri ataupun SIMPATIKA.

CATATAN PENTING :
Bagi sahabat Alfata yng dulu terasa pernah mengajukan verval NRG serta belum pula disetujui/masih dalam proses, bagi atau bisa juga dikatakan untuk memastikan apakah ajuan yang telah di sebutkan telah disetujui ataukah belum, silahkan dicek di akun masing-masing. Berlebi dahulu lihat di menu riwayat diklat serta sertifikasi sebagaimana gambar di atas. Disaat era dicek Riwayat Sertifikasi Guru sebenarnya NRG yng tercantum di situ telah ada isinya, maka berguna NRG yng Kamu punyai telah melalui proses verval serta telah dinyatakan valid oleh system. Sedangkan disaat pada era dicek sebenarnya NRG-nya masih kosong, maka hal itu berguna Kamu Perlu melakukan ajuan baru lagi melalui menu verval NRG
Lihat pula : Tatacara bagi atau bisa juga dikatakan untuk Melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK)
Yang akan di sajikan kali ini tatacara Pengajuan NRG Baru (bagi Guru yng belum mempunyai) :
1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ serta pilih Login PTK/Admin.
2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK. simpatika ptk
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. System memeriksa apakah guru ber NUPTK, andai guru tak berNUPTK maka system akan menolak yang dengannya menampilkan notifikasi PTK tak mempunyai NUPTK (menu Verval tak muncul).
4. Pilih opsi Belum, serta klik Benar & Lanjut.
jenis ajuan
5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Kamu yang dengannya benar (Pastikan Kamu sudah menyiapkan file scan sertifikat pendidik / piagam serta ijazah yang terakhir Kamu bagi atau bisa juga dikatakan untuk diunggah, file yng bisa diunggah merupakan file yang dengannya tipe gif, png, ataupun jpeg yang dengannya maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyimpan data.
isi data sertifikasi
Catatan bagi atau bisa juga dikatakan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
  1. Pengajuan NRG baru yang dengannya tanggal sertifikasi hingga 2014 cuma mampu memillih jalur PLPG
  2. Pengajuan NRG baru yang dengannya piagam sertifikasi keluaran Tahun Ini cuma mampu memilih jalur PPGJ
  3. Pengajuan NRG baru yang dengannya piagam sertifikasi PPG Perlu memilih sub jalur semisal pada gambar terlampir dibawah ini
CATATAN KHUSUS
Bagi Kamu yng lulus PLPG / Sertifikasi Tahun Ini serta Perlu memilih jalur PPGJ sebagaimana tertera pada poin 2 di atas, selagi LPTK Penyelenggaranya ada dalam daftar pencarian, maka silahkan saja isikan data-data terkait yang dengannya nomor peserta, nomor sertifikat pendidik dll sebagaimana disebutkan pada langkah kelima di atas.
Tipe Jalur PPG6. Konfirmasi data sertifikasi yng sudah Kamu isikan, andai masih tidak lebih sesuai, klik Suting Kembali. Andai sudah sesuai klik Simpen.
konfirmasi dan simpan7. Andai data sukses diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Kamu.
Cetak surat ajuan8. Berikut Semisal Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).
surat ajuan S26
9. Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) yang telah di sebutkan ke Kantor Kemenag Kab/Kota, Guru akan mendapatkan Surat Ciri Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Kantor Kemenag Kab/Kota akan mengajukan ke Kanwil Provinsi bagi atau bisa juga dikatakan untuk disetujui diterbitkan NRG. Andai telah diterbitkan, NRG baru Kamu akan tampil pada layanan SIMPATIKA PTK Kamu.
10. Pantau status ajuan verval NRG Kamu melalui menu Verval NRG pada akun PTK Kamu. Andai ajuan verval NRG Kamu sudah disetujui, maka hasil nya akan terlihat semisal gambar di bawah ini
status ajuan
Lihat pula :
  • Tatacara bagi atau bisa juga dikatakan untuk Melakukan Verval NRG di SIMPATIKA
  • Tatacara bagi atau bisa juga dikatakan untuk Melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) di SIMPATIKA
  • Prosedur bagi atau bisa juga dikatakan untuk Klaim, Sengketa ataupun Perbaikan Data (Nomor Peserta) NRG

Demikian panduan yng mampu kami bagikan terkait Tatacara bagi atau bisa juga dikatakan untuk Mengajukan NRG Baru bagi Guru Sertifikasi Lulusan Tahun Ini.
Tidak lebih lebihnya mohon maaf serta kami berharap mudah-mudahan panduan ini mampu memberikan manfaat.

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.alfalahtalun.com/2016/01/panduan-untuk-mengajukan-nrg-baru-bagi.html

Seputar Tatacara bagi atau bisa juga dikatakan untuk Mengajukan NRG Baru bagi Guru Sertifikasi yng belum mempunyai NRG

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Tatacara bagi atau bisa juga dikatakan untuk Mengajukan NRG Baru bagi Guru Sertifikasi yng belum mempunyai NRG