Syarat Guru Penerima Tunjangan Fungsional Kemenag

- 10.12

Syarat Guru Penerima Tunjangan Fungsional Kemenag

 
Syarat Guru Penerima Tunjangan Fungsional Kemenag











Syarat Penerima Tunjangan Fungsional Kemenag









Guru di lingkungan Kemdikbud telah mendapatkan sebagian tunjangan
fungsional serta dalam waktu dekat pencairan triwulan kedua telah di depan
mata. Tunjangan fungsional non PNS diberikan juga kepada guru madrasah
ataupun orang-orang yng ada di lingkungan kemenag. Syarat bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh
tunjangan fungsional tak jauh berbeda yang dengannya guru Kemdikbud. Berikut
syarat bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh tunjangan fungsional kemenag:



 Deskripsi Penelusuran syarat guru kemenag madrasah yang berhak mendapatkan tunjangan fungsional
tunjangan fungsional guru madrasah


Berstatus menjdai guru RA/Madrasah dibuktikan yang dengannya :

  • SK Pertama mengajar serta SK 2 (dua) Tahun yang terakhir menjdai Guru Tetap
    dari Ketua Yayasan bagi guru yng satminkalnya di RA/Madrasah Swasta

  • SK Pertama mengajar serta SK 2 (dua) Tahun yang terakhir menjdai Guru Tetap
    dari Kepala Kankemenag Provinsi/Kabupaten ataupun Kepala Madrasah Negeri
    yng bersangkutan bagi yng satminkalnya di Madrasah Negeri




  • Aktif Mengajar di RA/Madrasah (dibuktikan yang dengannya surat keterangan
    aktif mengajar dari Kepala RA/Madrasah serta SK Pembagian Tugas dilampiri
    Jadwal mengajar selama 2 tahun pelajaran serta terdaftar aktif di SIMPATIKA.

  • Setiap Guru RA/Madrasah Penerima Tunjangan Fungsional wajib mengisi
    serta menandatangani surat pernyataan kinerja (format terlampir)

  • Mempunyai NUPTK serta ataupun NPK Kemenag dibuktikan yang dengannya Print Out (S25A)

  • Diutamakan Mempunyai Ijazah S-1/D-IV yng dibuktikan yang dengannya Fotocopy
    Ijazah (legalisir), andai belum S1 maka melampirkan ijazah yang terakhir yng
    dimiliki

  • Diutamakan mempunyai beban kerja 24 JPL perminggu

  • Tak berstatus CPNS/PNS

  • Usia tak lebih dari 60 tahun per 1 Januari 2016

  • Bukan penerima bantuan sejenis yng dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama ataupun Tunjangan Fungsional Kemendiknas

  • Pengusulan data calon penerima STF-GBPNS cuma dari satu Madrasah / Satminkal (tak boleh mengusulkan dari dua madrasah)



PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU INI DIPRIORITASKAN UNTUK GURU RA/ MADRASAH:

  • Yng memenuhi beban kerja minimal 24 JTM/minggu;

  • Yng berkualifikasi S-1/D-IV, tanpa menutup kesempatan Non S1 bagi atau bisa juga dikatakan untuk
    diusulkan, sepanjang memenuhi syarat-syarat di atas;

  • Yng lebih lama masa tugasnya;

  • Yng bukan penerima tunjangan Profesi Guru.

  • Guru yng baru lulus sertifikasi, memenuhi JTM 24 jam dan memenuhi
    12 JTM di satminkal namun belum pernah dibayar tunjangan profesinya,
    maka guru ybs tak diprioritaskan mendapatkan tunjangan fungsional guru
    non PNS.













Sumber Rujukan Dan Gambar : http://info-gtk.blogspot.com/2016/05/syarat-guru-penerima-tunjangan.html

Seputar Syarat Guru Penerima Tunjangan Fungsional Kemenag

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Syarat Guru Penerima Tunjangan Fungsional Kemenag