Prosedur serta Mekanisme Pengajuan dan Penerbitan Nomor Peserta Baru Era Verval NRG

- 13.39

Prosedur serta Mekanisme Pengajuan dan Penerbitan Nomor Peserta Baru Era Verval NRG

 

Sahabat Alfata


Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya satu dari sekian banyaknya prasyarat kelayakan bagi seorang guru madrasah yng sudah sertifikasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan tunjangan merupakan kepemilikan NRG yng valid serta permanen dan akan terdeteksi oleh system di Simpatika pada era pengajuan SKMT/SKBK. Mengingat akan pentingnya verval NRG yang telah di sebutkan, maka bagi orang-orang yng era ini NRG-nya telah dinyatakan valid serta permanen oleh system yng ada dalam database Simpatika tentu telah terasa lega. Akan tetapi tak demikian halnya yang dengannya guru yng mengalami penolakan (yang dengannya banyak sekali alasan penolakan) pada era pengajuan verval NRG semester kemarin, menjadikan era ini Perlu mengajukan verval ulang lagi. Orang-orang tentu akan terasa galau .........
Serta kegalauan itu pun makin menjadi-jadi manakala pada era akan mengajukan verval ulang NRG masih menemui banyak sekali kendala; padahal data-data yng dientri telah sesuai yang dengannya dokumen serta Sertifikat Pendidik yng dimiliki, eh.... ujung-ujungnya muncul peringatan yng bikin kepala terasa makin mumet.
Satu dari sekian banyaknya kasus yng Suka ditemui merupakan adanya notifikasi sebagaimana gambar di bawah ini


Bagi rekan-rekan "cikgu" yng mengalami masalah sebagaimana yang telah di sebutkan pada gambar di atas, ngga usah panik maupun risau. Gundah sih boleh, namun sebentar saja serta jangan hingga kebingungan. Istirahat dulu sambil minum kopi yng ada di sebelah komputer. Lantas tarik nafas dalam-dalam serta sesudah itu tatap mata saya ataupun sebut namaku tiga kali, maka aku akan segera datang bagi atau bisa juga dikatakan untuk membantu menyelesaikan permasalahan yng ada .....(hehe.... becanda cikgu !!! Sekali sekali becanda boleh dong .....)
Tenang cikgu .... Kalau menemui masalah semisal ini, langkah yng butuh Kamu lakukan merupakan segera hubungi Admin Kabupaten/Kota. Sampaikan padanya bahwasanya nomor peserta Kamu bermasalah serta meminta bagi atau bisa juga dikatakan untuk diterbitkan Nomor Peserta Baru agar Kamu mampu meneruskan proses pengajuan verval ulang NRG.
Adapun prosedur maupun mekanisme Pengajuan Penerbitan Nomor Peserta Baru ke Admin Kemenag Kabupaten/Kota merupakan menjdai berikut :
  • Datang ke Kemenag Kabupaten setempat serta jumpai Admin Simpatika, ataupun
  • Hubungi via telepon, WA, FB maupun medsos lain-lainnya
  • sampaikan salam saya kepada beliau serta jangan tidak ingat sampaikan permasalahan yng dihadapi
  • pada era mengajukan penerbitan nomer peserta baru, lengkapi data pengajuan yang dengannya foto maupun prin-out gambar sebagaimana di atas bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih membuat yakin admin
  • Lengkapi juga ajuan yang telah di sebutkan yang dengannya isian data diri (disarankan dalam format excel) yng memuat kolom Nomor, Nama Lengkap, NUPTK, Satuan Kerja, Nomor Peserta Sertifikasi, Nomor Sertifikat Pendidik, Nomor Register Guru (NRG) dan Nomor Telepon yng mampu dihubungi.
  • Akan lebih baik lagi kalau Kamu sertakan juga fotocopy dari Sertifikat Pendidik yng Kamu punyai.
  • Tunggu hingga ajuan Kamu diproses oleh Admin Kabupaten
  • Kalau proses telah selesai, maka Kamu akan diberi dokumen S32 yng berisi penerbitan Nomor Peserta Baru atas nama yng Kamu ajukan sebagaimana semisal yng ada pada gambar paling bawah.
  • Janganlah tidak ingat ucapkan Terimakasih pada Adminnya
  • Genakan Nomer Peserta Baru yng diterbitkan oleh Admin yang telah di sebutkan (yng tertera di dokumen S32) bagi atau bisa juga dikatakan untuk melanjutkan verval NRG.

Penerbitan Nomor Peserta Baru di lakukan sesudah Nomor Peserta yng dimasukkan oleh PTK era melakukan Verval terdeteksi tak sesuai. Prosedur ini dijalankan oleh Admin Kemenag Kota/Kabupaten atas ajuan PTK yng dinaunginya.
Yang akan di sajikan kali ini merupakan gambaran singkat Penerbitan Nomor Peserta Baru Verval NRG yng di lakukan oleh Admin Kemenag Kota / Kabupaten didasari data yng sudah Kamu ajukan :
  1. Login menjdai Admin Kemenag Kota/Kabupaten pada layanan SIMPATIKA. LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG.simpatika kemenag
  3. Selanjutnya, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval NRG. Klik tombol Nomor Peserta Baru pada kolom Ajuan Nomor Peserta bagi atau bisa juga dikatakan untuk mulai melakukan penerbitan nomor peserta baru. klik tombol nomor peserta baru
  4. Pada kotak dialog baru yng muncul, masukan PegID/NUPTK PTK yng bersangkutan, selanjutnya klik tombol Cek Data PTK bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan pengecekan. CEK DATA PTK
  5. Andai data didapati, selanjutnya entri data sertifikasi PTK yang telah di sebutkan, pastikan kode mapel serta tahun sertifikasi sudah sesuai. Klik Lanjut andai sudah sesuai. INPUT DATA PTK
  6. Cek ulang data yng sudah diisikan, andai sudah sesuai klik SIMPAN. klik simpan
  7. Perangkat lunak sukses melakukan Penerbitan Nomor Peserta Baru. Terkait kebutuhan arsip, Kamu bisa melakukan Cetak Surat Penerbitan Nomor Peserta Baru (S32). Selanjutnya serahkan Surat Penerbitan Nomor Peserta yang telah di sebutkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan Verval NRG. s32

Demikianlah Prosedur serta Mekanisme Pengajuan dan Penerbitan Nomor Peserta Baru Era Verval NRG.
Tidak lebih lebihnya mohon maaf serta selamat mengajukan verval ulang NRG.

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.alfalahtalun.com/2016/08/prosedur-dan-mekanisme-pengajuan-serta.html

Seputar Prosedur serta Mekanisme Pengajuan dan Penerbitan Nomor Peserta Baru Era Verval NRG

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Prosedur serta Mekanisme Pengajuan dan Penerbitan Nomor Peserta Baru Era Verval NRG