Peneguhan Posisi Serta kewenangan Kementerian Agama Dalam Pendidikan Madrasah

- 15.18

Peneguhan Posisi Serta kewenangan Kementerian Agama Dalam Pendidikan Madrasah

 

Naskah Akademik Direktorat Madrasah
Sahabat Abdima, Hadirnya madrasah menjdai lembaga pendidikan formal berciri khas Islam, selain segaris yang dengannya tujuan pendidikan nasional, sejatinya sudah menjadi jawaban bagi penguatan keimanan, ketakwaan serta pembangunan moralitas peserta didik. Hal ini dia yng membedakan substansi pembelajaran di madrasah yang dengannya sekolah. Di sekolah terdapat satu mata pelajaran pendidikan agama, sementara madrasah memiliki empat mata pelajaran pendidikan Islam: Aqidah Akhlak, Al-Qur’an Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam serta Fikih.
Walau demikian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sisdiknas menyejajarkan madrasah yang dengannya sekolah umum, dalam posisinya menjdai pendidikan formal. Namun, kesejajaran status serta posisi madrasah yang dengannya sekolah pada bidang pendidikan di Undang-Uundang Sisdiknas tak serta-merta meniscayakan pengelolaan urusan madrasah bagi atau bisa juga dikatakan untuk diotonomikan.
Sebaliknya Madrasah masih tetap menjadi bagian dari kewenangan vertikal pemerintah yng dikelola oleh Kementerian Agama, mengingat madrasah adalah bidang pendidikan Islam menjdai bagian dari kewenangan Kementerian Agama. Sementara, kewenangan penyelenggaraan yng terkait yang dengannya agama merupakan urusan absolut yng Perlu dikelola secara vertikal oleh pemerintah, yng dalam hal Kementerian Agama, sebagaimana UU No. 23 Tahun 2014 wacana pemerintahan daerah.
Dalam rangka meneguhkan posisi serta kewenangan Kementerian Agama dalam Pendidikan Madrasah maka Direktorat Pendidikan Madrasah menerbitkan sebuah Naskah Akademik wacana Peneguhan Posisi Serta kewenangan Kementerian Agama Dalam Pendidikan Madrasah. Naskah akademik yang telah di sebutkan sengaja di rumuskan oleh Direktorat Madrasah yang dengannya beberapa tujuan, yakni :
  1. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengurai serta menganalisis perspektif administrasi pemerintahan terhadap pilihan madrasah menjdai urusan vertikal (pemerintah pusat) ataupun madrasah menjdai urusan pemerintah daerah secara desentralistik;
  2. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjawab urgensi kewenangan pengelolaan Madrasah di Kementerian Agama;
  3. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjawab pentingnya peningkatan porsi anggaran dalam pengelolaan pembiayaan madrasah;
  4. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjawab pentingnya peningkatan kewenangan serta perluasan struktur pengelola madrasah di Kementerian Agama dari level Direktorat menjadi Direktorat Jenderal.
Penasaran apa isi Naskah Akademik yang telah di sebutkan?
Selengkapnya mengenai Naskah Akademik Peneguhan Posisi Serta kewenangan Kementerian Agama Dalam Pendidikan Madrasah, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD NASKAH AKADEMIK
Advertisement

Selain tujuan diatas, berpijak pada signifikasi peran serta kontribusimadrasah yng begitu besar bagi bangsa serta negera Indonesia,naskah akademik yang telah di sebutkan pula mencandra posisi strategis madrasah dalam menumbuhkembangkan generasi bangsa yng memilikinilai-nilai keislaman. Posisi strategis yng dimaksud dalam naskah akademik ini, tak cuma dalam arti peran strategis madrasah dalam kancah pendidikan Indonesia, namun pula posisi madrasah dalam struktur system pendidikan di Indonesia, yaitu madrasah di bawah naungan Kementerian Agama RI sekalian menjdai bahan argumentatif akan harapan hadirnya negara yng lebih proporsional yang dengannya adanya pendidikan madrasah.
Demikian info mengenai Naskah Akademik Peneguhan Posisi Serta kewenangan Kementerian Agama Dalam Pendidikan Madrasah, mudah-mudahan ada manfaatnya._Abdima

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.abdimadrasah.com/2015/06/peneguhan-posisi-dan-kewenangan-kemenag-dalam-pendidikan-madrasah.html

Seputar Peneguhan Posisi Serta kewenangan Kementerian Agama Dalam Pendidikan Madrasah

 

Cari Artikel Selain Peneguhan Posisi Serta kewenangan Kementerian Agama Dalam Pendidikan Madrasah