Daftar Temuan Itjen Kemenag 2015 serta Solusi terhadap Permasalahan Inpassing serta Sertifikasi Guru Madrasah

- 04.51

Daftar Temuan Itjen Kemenag 2015 serta Solusi terhadap Permasalahan Inpassing serta Sertifikasi Guru Madrasah

 


Sahabat Al Falah,

Semisal sudah kami informasikan sebelumnya, bahwasanya dalam upaya bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan verifikasi serta validasi terkait yang dengannya permasalahan Sertifikasi Guru dan inpassing Guru Non-PNS (GBPNS) menjadikan nantinya dalam hal proses pencairan tunjangan profesi bisa tepat guna, tepat jumlah serta tepat sasaran, maka dalam pelaksanaannya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah bekerjasama yang dengannya Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Berkaitan yang dengannya hal yang telah di sebutkan, Itjen Kemenag sudah menerjunkan Team bagi atau bisa juga dikatakan untuk Verifikasi Sertifikasi Guru serta Inpassing Guru Non PNS di banyak sekali wilayah di seluruh Indonesia.
Dari proses yng sudah dilaksanakan oleh team Itjen Kemenag yang telah di sebutkan, pada akhirnya Itjen Kemenag memberikan kesimpulan bahwasanya selama ini Kontrol serta System Pengendalian Internal atas Validitas Sertifikasi Guru serta Tunjangan masih lemah. Dari lemahnya kontrol serta system yang telah di sebutkan didapati banyak sekali permasalahan dan beberapa solusi yng mampu direkomendasikan oleh Itjen Kemenag yng selengkapnya akan kami sajikan dalam uraian di bawah ini.

Daftar Temuan Inspektorat Jend Kemenag 2015

  • Dokumen Pengusulan TPG tak Lengkap serta ataupun tak sesuai (tak di lakukan verifikasi berkas pengusulan);
  • Tak ada Pengendalian serta Penanggung jawab Verifikasi Data
  • Penggunaan Akun tak Sesuai BAS.
  • Tak ada Verifikasi serta Validasi Data Menjdai Dasar Pembuatan SKMT, SKBK, serta SK Kementrian Agama tak Sesuai yang dengannya Kualifikasi Pendidikan
  • Masih adanya Kasus Pungutan Tunjangan Sertifikasi Guru
  • Kegiatan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tak Sesuai SOP
  • Guru Belum Mempunyai NRG, akan tetapi sudah dimasukkan pada Daftar Tunggakan Tunjangan Profesi Guru;
  • Prosedur Pengajuan Berkas Kelengkapan Pembayaran Tunjangan Profesi tak Melampirkan SK Dirjen Pendis;
  • Absensi Guru Penerima Tunjangan Masih Manual;
  • SK ataupun Kartu NRG yng Bersangkutan Belum terdokumentasikan, terdapat SKBK serta SKMT yng belum membuat rincian tugas tambahan ekuivalensi jam mengajar;
  • Pengawasan Melekat (waskat) yng di lakukan pimpinan tak berjalan sebagaimana mestinya
  • Lemahnya Verifikasi Data;
  • Terdapat Kasus Cuti, Akan tetapi Tetap Mendapatkan Tunjangan
  • SK yng tak Sesuai yang dengannya Kondisi Sebetulnya;
  • Atasan langsung bendahara tidak lebih melakukan pengawasan melekat (waskat), dan tak dibuat perencanaan wacana kebutuhan anggaran pada pelaksanaan tugas pokok serta fungsi;
  • Kelemahan dalam Penetapan Pedoman serta Tata Kerja terdapat guru yng sudah mengikuti Diklat PLPG sertifikasi guru serta lulus bagi atau bisa juga dikatakan untuk semester ganjil, memiliki beban kerja akumulatif 26 jam tatap muka, namun mata pelajaran tak sesuai yang dengannya sertifikasinya;
  • Pembayaran tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yng belum mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
  • Minimnya pembinaan serta sosialisasi wacana Tunjangan Sertifikasi Guru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  • Terdapat guru yng mengajar tak sesuai yang dengannya latar belakang pendidikannya;
  • Kepala Madrasah belum optimal dalam melakukan supervisi kelas serta melakukan penilaian terhadap kinerja guru;
  • Kelebihan pembayaran tunjangan fungsional;

Rekomendasi Irjen

  1. Membenahi system sertifikasi guru yang dengannya menetapkan aturan, SOP, standarisasi yng seragam, menjadikan proses sertifikasi berjalan secara transparan, cepat, serta tepat sasaran;
  2. Menaikan Kontrol serta System Pengendalian Internal yng memadai atas Validitas Sertifikasi Guru;
  3. Mengupayakan peningkatan jumlah formasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk sertifikasi guru;
  4. Menaikan pembinaan kompetensi guru, baik yng telah mempunyai sertifikasi ataupun yng belum;
  5. Menindak tegas oknum pimpinan ataupun guru yng mempergunakan serta memanfaatkan program sertifikasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk kepentingan sendiri ataupun pihak tertentu, yng tak sesuai yang dengannya aturan.

Didasari rekomendasi di atas, dalam upaya bagi atau bisa juga dikatakan untuk Pengendalian serta Pengawasan Internal PTK Kemenag, maka solusi yng mampu ditempuh bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengatasi banyak sekali permasalahan yang telah di sebutkan di atas diantaranya merupakan menjdai berikut :
  • Dibutuhkan Pengelolaan data PTK Kemenag yng terpadu serta berkesinambungan dan memberdayakan Teknologi Berita serta Komunikasi terkini
  • Pengembangan program-program kerja PTK Kemenag berbasis System Transaksi “Real Time” Online serta berbasis Self Services Technology serta Paperless (Pemakain / PTK diberi hak akses layanan personal bagi atau bisa juga dikatakan untuk pemutakhiran data secara lebih berdikari secara digital salah satunya evaluasi diri sendiri / self analysis & evaluation)
  • Membangun kebijakan/regulasi berbasis data yng akurat, uptodate serta akuntabel (Data Driven Policy).

Adapun system pendataan secara online ataupun offline yng telah dikembangkan di madrasah selama ini merupakan melalui EMIS serta Simpatika. Di bawah ini adalah skema integrasi dan pengembangan yng akan diupayakan melalui EMIS serta Simpatika.

Yang akan di sajikan kali ini adalah tabel Solusi Pendataan melalui Simpatika

Modul Baru yng dikembangkan menjdai bagian dari solusi yang telah di sebutkan melalui pendataan Simpatika 2016, diantaranya merupakan :
  • VerVal NRG
  • VerVal Inpassing
  • NPK
  • Alih Tugas Tambahan
  • SKMT & SKBK Online
  • Seleksi Sertifikasi Guru Kemenag
  • Registrasi UKG
  • eTunjangan
  • Tata Kelola Pengawas
  • ePKB (tindak lanjut hasil UKG)


Database yng masuk ke Simpatika melalui mekanisme verifikasi serta validasi berjenjang dan proses proses persetujuan dari tingkat Madrasah, Pengawas, admin Kemenag Kabupaten sampai-sampai admin Kanwil Propinsi ataupun tingkat pusat, akan dijadikan dasar penentu kebijakan terkait yang dengannya Sertifikasi Guru, Pembayaran Tunjangan, UKG dan program kebijakan lain-lainnya.
Di samping itu, Simpatika.pula akan terkoneksi serta diintegrasikan yang dengannya banyak sekali layanan eksternal sebagaimana gambar di bawah iniSkema Pengembangan Integrasi/Sinkronisasi Data Eksternal, dimana Simpatika dalam periode mendatang akan menyediakan standar interkoneksi data bagi atau bisa juga dikatakan untuk keperluan integrasi/sinkronisasi data (simetrik/asimetrik) yang dengannya beragam system eksternal, semisal:
  • SIMPATIKA yang dengannya e-PUPNS (PNS PTK)
  • SIMPATIKA yang dengannya Adminduk (NIK PTK)
  • SIMPATIKA yang dengannya Ditjen Pajak (NPWP PTK)
  • SIMPATIKA yang dengannya Mitra Perbankan (Tunjangan PTK)
  • SIMPATIKA yang dengannya Imigrasi (Paspor PTK)
  • SIMPATIKA yang dengannya BPJS (Asuransi PTK)
  • SIMPATIKA yang dengannya BAPENAS (Program Pembangunan PTK)
  • SIMPATIKA yang dengannya EMIS (Statistik Pendidikan Internal Kemenag)
  • SIMPATIKA yang dengannya DAPODIK Kemdikbud (Lintas Administrasi PTK)

Demikian berita yng mampu kami bagikan wacana Daftar Temuan Itjen Kemenag 2015 serta Solusi terhadap Permasalahan Inpassing serta Sertifikasi Guru Madrasah. Mudah-mudahan berguna.

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.alfalahtalun.com/2016/05/daftar-temuan-itjen-kemenag-2015-dan.html

Seputar Daftar Temuan Itjen Kemenag 2015 serta Solusi terhadap Permasalahan Inpassing serta Sertifikasi Guru Madrasah

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Daftar Temuan Itjen Kemenag 2015 serta Solusi terhadap Permasalahan Inpassing serta Sertifikasi Guru Madrasah