Beban Kerja, Linieritas, Tugas Tambahan, SKMT serta SKBK serta Tunjangan Profesi Guru Madrasah
Beban Kerja, Linieritas, Tugas Tambahan, SKMT serta SKBK serta Tunjangan Profesi Guru Madrasah | Referensi terbaru di 2017 via web Info Madrasah Terbaru. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Info Madrasah Terbaru. Artikel ini di beri judul Beban Kerja, Linieritas, Tugas Tambahan, SKMT serta SKBK serta Tunjangan Profesi Guru Madrasah. Konten ini untuk anda pembaca setia https://infomadrasah-terbaru.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Beban Kerja, Linieritas, Tugas Tambahan, SKMT serta SKBK serta Tunjangan Profesi Guru Madrasah terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Info Madrasah Terbaru dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Info Madrasah Terbaru di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Beban Kerja, Linieritas, Tugas Tambahan, SKMT serta SKBK serta Tunjangan Profesi Guru Madrasah di bawah ini dari situs web Info Madrasah Terbaru.Sahabat Alfata,
Terkait yang dengannya yang dengannya beberapa fitur terbaru di Simpatika 2016; khususnya dalam hal pengisian tugas tambahan, wali kelas, Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) serta Ajuan SKBK serta SKMT, Beban Kerja dan Linieritas Mapel Sertifikasi dll; di mana seluruh data yang telah di sebutkan Amat terkait erat yang dengannya Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, maka sebelum Kamu mengajukan S25a serta ataupun Ajuan SKBK serta SKMT (bagi orang-orang yng sudah mendapatkan S25b), sebaiknya Kamu cermati sekali lagi beberapa hal di bawah ini :
Dasar Hukum Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru serta Dosen;
- Aturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan;
- Aturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru;
- Aturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 ihwal Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
- Aturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 ihwal Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah;
- Aturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 ihwal Pemenuhan Beban Kerja Guru serta Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana sudah diubah dengab Aturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011;
- Aturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 ihwal Tata Tatacara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru serta Dosen, Tunjangan Khusus Guru serta Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 ihwal Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi serta Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas Dalam Binaan Kementerian Agama;
- Aturan Bersama Menteri Pendidikan serta Kebudayaan , Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi serta Menteri Agama Nomor 5/VIII/PB/2014; 05/SKB/MENPAN-RB/VIII/2014, Nomor 14/PBM/s014 ihwal Penempatan Guru PNS di Sekolah/Madrasah yng diselenggarakan oleh masyarakat;
- Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 4 Tahun Ini ihwal ekuivalensi Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yng bertugas pada SMP/SMA/SMK yng melaksanakan kurikulum 2013 pada Semester Pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester Kedua Tahun Pelajaran Tahun Ini;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 ihwal Kurikulum Madrasah
- Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun Ini ihwal Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yng Bersertifikat Pendidik;
- Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Kita-kita Pendidikan serta Kebudayaan Serta Penjaminan Mutu Pendidikan Nomor 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 ihwal Sertifikat Pendidik serta Kewenangan Mengajar Guru Didasari Kurikulum 2013;
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)
A. Guru PNS
Yaitu Guru serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yng memangku JABATAN FUNGSIONAL menjdai :- Pengawas Pendidikan Agama;
- Pengawas Rumpun (Pengawas RA serta Madrasah)
- Guru pada RA serta Madrasah
- Guru Agama pada Sekolah; serta
- Guru pada Satuan Pendidikan Formal Lain-lainnya dalam binaan Kementerian Agama
B. Guru Bukan PNS
- Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yng meliputi:
- Guru pada RA serta Madrasah;
- Guru Agama pada Sekolah;
- Guru pada Satuan Pendidikan formal lain-lainnya dalam binaan Kementerian Agama
Persyaratan Penerima TPG
- Mempunyai Sertifikat Pendidik;
- Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
- Aktif melaksanakan tugas menjdai guru;
- Mengajar, melakukan tugas bimbingan sesuai yang dengannya bidang studi ataupun mata pelajaran yng tercantum sertifikat pendidik yng dimilikinya sesuai yang dengannya jenjang serta struktur kurikulum yng berlaku;
- Memenuhi beban kerja sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; serta
- Ditetapkan menjdai guru professional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Besaran TPG
Tunjangan Profesi serta Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas diberikan sebesar:- Guru PNS serta Pengawas → sebesar gaji pokok per bulan;
- Guru Bukan PNS (telah inpassing)→ setara yang dengannya kualifikasi akademik, pangkat, serta masa kerja yng berlaku bagi PNS; (pelaksanaan menunggu juknis)
- Guru Bukan PNS (belum inpassing) → Rp 1.500.000,-
- Tunjangan Profesi Guru serta Bantuan Tunjangan Profesi Guru bagi PNS serta GBPNS dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang dengannya tariff sesuai yang dengannya ketentuan aturan perundang-undangan;
Penghentian TPG
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dihentikan andaikan guru/pengawas:- Meninggal dunia;
- Memasuki usia 60(enam puluh) tahun ataupun pensiun;
- Berhalangan tetap menjadikan tak bisa menjalankan tugas menjdai guru;
- Berpindah tugas ataupun mutasi dari jabatan fungsional guru/pengawas ke jabatan lain;
- Tak lagi menjalankan tugas menjdai guru/pengawas di Kementerian Agama;
- Tak memenuhi beban kerja minimal yng sudah ditentukan;
- Tak lagi memenuhi kriteria serta persyaratan yng diatur aturan perundang-undangan
CATATAN :
Penghentian pembayaran TPG dinyatakan yang dengannya Keputusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota ataupun Kepala Satuan Kerja Lain-lainnya yng menjadi pelaksana pembayaran TPG.Beban Kerja bagi Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik
- Beban Kerja bagi seorang Guru Kelas merupakan 1(satu) kelas yng menjadi tanggung jawabnya sesuai yang dengannya yng ditetapkan oleh Pejabat Berwenang. Dalam Kondisi Tertentu seorang guru kelas diperbolehkan mengampu lebih dari 1 Kelas;
- Beban Kerja bagi atau bisa juga dikatakan untuk seorang Guru Mata Pelajaran merupakan minimal 24 JTM serta maksimal 40 JTM pada satu ataupun lebih satuan pendidikan yng mempunyai izin pendirian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah;
- Beban Kerja bagi atau bisa juga dikatakan untuk seorang Guru BK merupakan mengampu BK ≥ 150 peserta didik per tahun pada satu ataupun lebih satuan pendidikan;
- Beban Kerja Guru yang dengannya tugas tambahan Kepala Madrasah merupakan ≥ 6 TJM per minggu ataupun membimbing ≥ 40 peserta didik (bagi Kamad dgn sertifikat pendidik BK);
- Beban Kerja Guru yang dengannya tugas tambahan menjdai Wakil Kepala Madrasah merupakan minimal 12 JTM perminggu ataupun membimbing ≥ 80 peserta didik (bagi WaKamad yang dengannya sertifikat pendidik BK);
- Beban Kerja Guru yang dengannya tugas tambahan menjdai Wali Kelas merupakan ≥ 22 JTM;
- Beban Kerja Guru yang dengannya tugas tambahan menjdai Kepala Perpustakaan merupakan ≥ 12 JTM;
- Beban Kerja Guru yang dengannya tugas tambahan menjdai Kepala Laboratorium merupakan ≥ 12 JTM;
- Beban Kerja Guru yang dengannya tugas tambahan menjdai Kepala Bengkel/unit produksi pada MAK merupakan ≥ 12 JTM;
- Beban Kerja Guru pembimbing khusus pada madrasah penyelenggara inklusi ataupun pendidikan terpadu (madrasah berasrama) merupakan ≥ 12 JTM;
- Beban Kerja Guru yang dengannya tugas tambahan menjdai Guru Piket merupakan ≥ 23 JTM;
Kesesuaian Mapel Sertifikasi
- Mata pelajaran yng diampu oleh guru bersertifikat pendidik Perlu sesuai yang dengannya sertifikat pendidik yng dimilikinya
- Guru mapel selain PAI wajib mengampu secara linier yang dengannya mata pelajaran/kode yng tercantum dalam sertifikat pendidiknya menjadikan rumpun mata pelajaran telah tak berlaku lagi;
- Guru Mata Pelajaran Muatan Lokal Tertentu bisa diajarkan ataupun diampu oleh guru mata pelajaran yng sesuai yang dengannya sertifikat pendidiknya.
- Rumpun pelajaran cuma bagi atau bisa juga dikatakan untuk mata pelajaran PAI yang dengannya ketentuan:
- Guru Pendidikan Agama Islam : mengajar Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, ataupun Sejarah Kebudayaan Islam;
- Guru Al Quran Hadits : mengajar Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir – Ilmu Tafsir, ataupun Hadits – Ilmu Hadits;
- Guru Akidah Akhlak : mengajar Al Quran Hadits, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, ataupun Tasawuf;
- Guru Fikih : mengajar Akidah Akhlak, Al Quran Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam, Fikih – Ushul Fikih, Qawaid – Fiqhiyah, ataupun Tarikh – Tasyri’;
- Guru Sejarah Kebudayaan Islam : mengajar Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, ataupun Fiqih
Tugas Tambahan Yng Diakui
Tugas Tambahan pada madrasah yng bisa dihitung menjdai beban kerja guru merupakan:- Kepala Madrasah
- Wakil Kepala Madrasah (Dibuktikan yang dengannya SK Waka dari Kanwil/Kankemenag bagi atau bisa juga dikatakan untuk madrasah negeri) yang dengannya ketentuan bagi MTs serta MA yang mempunyai ≥ 9 rombel bisa mengangkat ≤ 4 orang waka. Andaikan tidak lebih dari 9 rombel, maka MTS serta MA mampu mengangkat 3 orang waka.
- Pembina Asrama (madrasah yang mempunyai ma’had)
- Ketua Program Keahlian → ∑ ketua program keahlian dalam satu MAK ≤ ∑ program keahlian yang dimiliki oleh MAK yang telah di sebutkan;
- Kepala Perpustakaan → 1 orang bagi atau bisa juga dikatakan untuk 1 madrasah yang mempunyai perpustakaan sekolah serta mempunyai sertifikat kompetensi;
- Kepala Laboratorium → ∑ Kepala lab dalam satu madrasah ≤ ∑ jenis lab yng dimiliki serta mempunyai sertifikat kompetensi;
- Kepala Bengkel ataupun Kepala Unit Produksi → MA Program Ketrampilan serta/ataupun MAK
- Wali Kelas
- Menjadi Guru Piket
Kegiatan Ko-Kurikuler
Kegiatan Ko-Kurikuler pula bisa diperhitungkan menjdai Jam Tatap Muka yang dengannya ketentuan:- Dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal, serta klasikal;
- Guru Pembimbing adalah guru mata pelajaran terkait;
- Guru Pembimbing ditetapkan oleh Kepala Madrasah melalui surat Keputusan;
- Setiap Kegiatan Ko-Kurikuler disetarakan yang dengannya 2 JTM per minggu bagi atau bisa juga dikatakan untuk kegiatan yng diikuti oleh ≥ 15 siswa per kelompok;
- Setiap Kelompok kegiatan Ko-Kurikuler dibimbing oleh seorang Guru.
Kegiatan yng salah satunya Ko-Kurikuler:
- Bimbingan Baca Tulis Al Quran; guru pembimbingnya Perlu mengampu pada Mata Pelajaran Al Quran Hadits
- Bimbingan Kaligrafi Arab; guru pembimbingnya Perlu mengampu pada Mata Pelajaran Bahasa Arab
- Bimbingan Seni Tari, drama/teater, ataupun seni pertunjukan; guru pembimbingnya Perlu mengampu pada Mata Pelajaran Seni Budaya
Kegiatan EkstraKurikuler
Kegiatan Ekstra Kurikuler yng bisa diperhitungkan menjdai Jam Tatap Muka merupakan :- Pramuka;
- OSIS;
- Palang Merah Remaja (PMR);
- Olimpiade /Lomba Mata Pelajaran;
- Karya Ilmiah Remaja (KIR);
- Olah Raga;
- Kesenian;
- Keagamaan Islam;
- Paskibra;
- Pecinta Alam;
- Jurnalistik ataupun Fotografi;
- Bisnis Kebugaran atau kesehatan Sekolah (UKS); serta
- Kewirausahaan.
CATATAN :
- Setiap Jenis Ekstra Kurikuler diatas disetarakan yang dengannya 2 JTM per minggu;
- Setiap Jenis Ekstra Kurikuler diatas Perlu diikuti oleh minimal 15 siswa;
- Setiap Jenis Ekstra Kurikuler diatas dibimbing oleh seorang pembimbing;
- Andai setiap Ekstra Kurikuler diikuti oleh ≥ 50 siswa → bisa dibimbing oleh 2 orang pembimbing serta selanjutnya berlaku kelipatannya;
- Setiap pembimbing cuma bisa membimbing maksimal 2 kegiatan Ekstra Kurikuler
Penetapan Beban Kerja
A. Penetapan Beban Kerja bagi atau bisa juga dikatakan untuk setiap Guru pada satuan pendidikan berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) serta diterbitkan oleh setiap kepala madrasah ataupun satuan pendidikan lain-lainnya yng menjadi tempat Guru melaksanakan tugas serta diketahui/disetujui oleh Pengawas;B. Penetapan Beban Kerja minimal secara total/kumulatif sudah terpenuhi berbentuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). SKBK ditebitkan oleh Kepala Kankemenag Kab/Kota bagi:
- Guru madrasah berstatus PNS Kemenag yang ditugaskan pada madrasah swasta;
- Guru madrasah berstatus PNS pada instansi lain (PNSD) yang ditugaskan pada madrasah swasta;
- Guru madrasah yang berstatus Bukan PNS serta adalah Guru Tetap yang bertugas pada madrasah swasta ataupun pada madrasah negeri;
- Guru pada MIN
C. Guru PNS yang bertugas pada madrasah negeri kecuali guru PNS pada MIN, SKBK-nya diterbitkaan oleh Kepala Madrasah Negeri yng bersangkutan;
D. SKMT serta SKBK wajib dibuat setiap semester ataupun 2 kali dalam satu tahun pelajaran.
Dalam Aturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2013 ihwal DisiplinKehadiran Guru Di Lingkungan Madrasah, disebutkan bahwasanya :
- Pasal 4 ayat 3: Guru yng tak bisa memenuhi beban mengajar minimal 24 JTM pada satuan administrasi pangkalnya (tak mempunyai tugas tambahan), Perlu memenuhinya di satuan pendidikan lain.
- Pasal 4 ayat 4: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama ataupun Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota sesuai yang dengannya kewenangannya masing-masing menerbitkan surat penugasan guru yng mengajar di luar satuan administrasi pangkalnya;
- Pasal 4 ayat 5: Guru yng mengajar di luar satuan administrasi pangkalnya guna memenuhi beban mengajar maka pencatatan kehadirannya pada hari yang telah di sebutkan berada di satuan pendidikan tempat guru yang telah di sebutkan mengajar.
Prosedur Pembayaran didasari (KMA No 73 Tahun 2011)
■ Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota serta Kepala Madrasah Negeri Wajib melakukan verifikasi terhadap usulan serta kelengkapan berkas pengajuan pembayaran Tunjangan Profesi yang dengannya berpedoman pada kriteria serta persyaratan pada KMA No 73 Tahun 2011;■ Pembayaran TPG bisa diberikan secara bertahap ataupun setiap bulan sesuai yang dengannya kondisi masing-masing satuan kerja■ Permohonan pembayaran tunjangan profesi diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang dengannya melampirkan:- FC Kenaikan KGB ataupun dokumen lain yang sah yang menunjukan gaji pokok PNS yang terakhir;
- FC Sertifikat Pendidik;
- SKMT yang dengannya diketahui pengawas serta SKBK;
- FC Buku rekening yang masih berlaku;
- SK Dirjen Penetapan Guru Profesional dari Dirjen Pendis;
- Daftar Hadir Elektronik
- SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Madrasah;
- Dokumen Bukti Fisik bagi Guru yng mendapatkan tugas tambahan.
Sanksi
Sanksi sesuai yang dengannya Aturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 ihwal GuruPasal 63 ayat 2Guru yng tak memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 JTM serta tak mendapatkan pengecualian dari Menteri dihilangkan haknya bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan fungsional ataupun subsidi tunjangan fungsional, serta maslahat tambahan
Sanksi sesuai yang dengannya Aturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 ihwal Tata Tatacara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru serta Dosen, Tunjangan Khusus Guru serta Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor;
Pasal 19Kuasa Pemakain Anggaran bertanggung jawab penuh atas perhitungan serta pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru serta Dosen, Tunjangan Khusus Guru serta Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor;
Pasal 20Terhadap kerugian Negara yng timbul akibat kesalahan dalam perhitungan serta pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, Kuasa Pemakain Anggaran menjdai penandatangan SPTJM wajib mengganti kerugian Negara dimaksud sesuai yang dengannya ketentuan aturan perundang-undangan.
Demikian yng mampu kami bagikan ihwal beberapa hal yng terkait yang dengannya Tunjangan Profesi Guru. Mudah-mudahan berguna !!!!
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.alfalahtalun.com/2016/03/beban-kerja-linieritas-tugas-tambahan.html
Seputar Beban Kerja, Linieritas, Tugas Tambahan, SKMT serta SKBK serta Tunjangan Profesi Guru Madrasah
Terima kasih telah membaca Beban Kerja, Linieritas, Tugas Tambahan, SKMT serta SKBK serta Tunjangan Profesi Guru Madrasah. Semoga pos dari situs web Info Madrasah Terbaru berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website Info Madrasah Terbaru. Silakan berbagi ulasan Beban Kerja, Linieritas, Tugas Tambahan, SKMT serta SKBK serta Tunjangan Profesi Guru Madrasah tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Info Madrasah Terbaru melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Info Madrasah Terbaru untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : Beban Kerja, Linieritas, Tugas Tambahan, SKMT serta SKBK serta Tunjangan Profesi Guru Madrasah yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Info Madrasah Terbaru di bawah. Demikan dan sekian tentang Beban Kerja, Linieritas, Tugas Tambahan, SKMT serta SKBK serta Tunjangan Profesi Guru Madrasah. Dan Assalamualaikum pembaca Info Madrasah Terbaru.
Advertisement