Sertifikasi Guru Tahun Ini Yang dengannya Pola PLPG, Adapun PPGJ Ditunda Pelaksanaanya

- 18.09

Sertifikasi Guru Tahun Ini Yang dengannya Pola PLPG, Adapun PPGJ Ditunda Pelaksanaanya

 

Sertifikasi Guru Tahun Ini Dengan Pola PLPG, PPGJ Ditunda Pelaksanaanya
Sahabat Abdima, Pada Acara Koordinasi Pra Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun Ini Kementerian Agama yng dilaksanakan pada tanggal 07 Juli 2015 beberapa hari yng lalu, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan RI, Unifah Rosyidi menyatakan bahwasanya dalam hal pelaksanaan sertifikasi guru, koordinasi yng terjalin antara Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan sudah menjadi lebih baik dalam waktu 3 (tiga) tahun yang terakhir, khususnya proses pendataan calon peserta sertifikasi guru.
Dihadapan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah serta Keguruan/Pimpinan Rayon Penyelenggara Sertifikasi Guru PTKIN seluruh Indonesia, 21 Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan/Pimpinan Rayon Penyelenggara Sertifikasi Guru Perguruan Tinggi Umum (PTU) serta seluruh Kepala Seksi Pendidik serta Tenaga Kependidikan pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Unifah menyatakan bahwasanya program sertifikasi guru akan tetap berjalan lantaran belum dicabutnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru serta Dosen.
Sebagaimana tercantum pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru serta Dosen bahwasanya Guru yng belum mempunyai kualifikasi akademik serta sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik serta sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Bagi guru yng telah berprofesi menjdai guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang yang telah di sebutkan dilaksanakan melalui:Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), Portofolio (PF),serta Pendidikan serta Latihan Profesi Guru (PLPG), sedangkan guru yng diangkat sesudah ditetapkannya Undang-Undang, sertifikasinya dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ), urai Pejabat Eselon II di Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan ini.
Menanggapi hal yang telah di sebutkan di atas, Unifah menegaskan bahwasanya pelaksanaan sertifikasi guru di Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan pada Tahun Ini ini masih tetap mempergunakan pola PLPG. Walaupun di awal mulanya Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan berkeinginan melaksanakan melalui 2 (dua) pola yaitu PLPG serta PPGJ.
Berikut Alasan belum bisa dilaksanakanya PPGJ pada Tahun Ini :
Pertama : Belum adanya payung hukum bagi atau bisa juga dikatakan untuk pelaksanaannya. Era ini Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan sedang meminta fatwa ke Mahkamah Agung khusus membahas kebijakan ini. Rencananya sesudah lebaran kelak PSG akan diundang bagi atau bisa juga dikatakan untuk kembali membahas penyusunan payung hukum dimaksud.
Kedua : Keterbatasan anggaran pemerintah. Mengingat anggaran yng dibutuhkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk sertifikasi guru melalui PPGJ merupakan sepuluh juta per orang. Belum lagi pengaruh adanya restrukturisasi organisasi pada Kemendikbud, dimana BPSDMPK-PMP sudah bubar berubah Ditjen Guru serta Tenaga Kependidikan. Selain itu, dampak pisah ranjang antara Kemendikbud serta Kemenristek Dikti, pemerintah berencana melaksanakan sertifikasi guru melalui pola “Pendidikan Profesi Guru pra Jabatan (PPG) di bawah komando Kemenristek Dikti, sedangkan Kemendikbud serta Kemenag menjdai pelaksana sertifikasi guru melalui pola PLPG serta PPGJ.
Unifah pula memberikan bahwasanya melihat kondisi era ini dimana jumlah guru yng diangkat sebelum tahun 2005 masih Amat tidak sedikit jumlahnya, baik yng di bawah naungan Kemenag ataupun Kemendikbud maka satu-satunya jalan bagi atau bisa juga dikatakan untuk tetap melaksanakan sertifikasi guru di Tahun Ini kelak pula masih melalui pola PLPG.
Malah ada mungkin beberapa ketentuan yng terkait linearitas pula akan dihapuskan dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ kelak lantaran linearitas tak Perlu yang dengannya S-1 kedua. Akan tetapi, tegas Unifah seluruh ini bergantung pada hasil keputusan yng nantinya akan ditetapkan secara bersama-sama antara Kemendikbud, Kemenag serta Kemenristek Dikti.
Demikian berita mengenai Sertifikasi Guru Tahun Ini Yang dengannya Pola PLPG, Adapun PPGJ Ditunda Pelaksanaanya, yng kami bisa dari Website Resmi Direktorat Pendidikan Madrasah, apapun polanya semoga kedepan mekanismenya lebih gampang serta mudah-mudahan nasib sertifikasi guru ke depan menjadi lebih baik, Aamiin._Abdi Madrasah

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.abdimadrasah.com/2015/07/sertifikasi-guru-tahun-2015-dengan-pola-plpg-adapun-ppgj-ditunda-pelaksanaanya.html

Seputar Sertifikasi Guru Tahun Ini Yang dengannya Pola PLPG, Adapun PPGJ Ditunda Pelaksanaanya

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Sertifikasi Guru Tahun Ini Yang dengannya Pola PLPG, Adapun PPGJ Ditunda Pelaksanaanya