Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014
Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014 | Referensi terbaru di 2017 via web Info Madrasah Terbaru. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Info Madrasah Terbaru. Artikel ini di beri judul Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014. Konten ini untuk anda pembaca setia https://infomadrasah-terbaru.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014 terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Info Madrasah Terbaru dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Info Madrasah Terbaru di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014 di bawah ini dari situs web Info Madrasah Terbaru.
Kepala Madrasah Berstatus PNS Pendapat dari PMA No. 29 Tahun 2014 - Yang dengannya adanya penerapan baru bagi system SIMPATIKA, maka berdampak pada aneka macam hal kebijakan di perangkat lunak SIMPATIKA yang telah di sebutkan. Pada tahun pelajaran saat ini SIMPATIKA mengadopsi aturan dari PMA No. 29 Tahun 2014 dalam kebijakannya di aneka macam fitur pada perangkat lunak SIMPATIKA. Satu dari sekian banyaknya kebijakannya yakni Nasib Kepala Madrasah yng berstatus PNS ataupun Pegawai Negeri Sipil.
Bagaimana Kebijakan Yang telah di sebutkan ???
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjawab pertanyaan yang telah di sebutkan, kami sudah mengutip dari Simpatikapati.com (8/4/2016) mengenai Kepala Madrasah Berstatus PNS Pendapat dari PMA No. 29 Tahun 2014. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih lanjutnya, silahkan baca di bawah ini :
Nasib guru PNS yng menjabat Kepala Madrasah di Madrasah swasta, memicu kekhawatiran bagi sebagian pihak. Utamanya yang dengannya diberlakukannya SKMT serta SKBK Online pada layanan Simpatika.
Ada apa yang dengannya nasib para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yng diangkat menjadi Kepala Madrasah?
Terkait yang dengannya Kepala Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia sudah mengeluarkan regulasi melalui Aturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 wacana Kepala Madrasah.
Bab I lebih-lebih Pasal (1) serta (2) PMA Nomor 29 Tahun 2014 yang telah di sebutkan memberikan pembagian yang dengannya pembatasan yng terperinci, yakni:
- Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yng diselenggarakan oleh pemerintah (diangkat oleh pemerintah pada madrasah yng diselenggarakan pemerintah ataupun Madrasah Negeri)
- Kepala Madrasah Non PNS pada Madrasah yng diselenggarakan oleh masyarakat (diangkat oleh pejabat yng berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yng diselenggarakan oleh masyarakat).
- (selengkapnya silakan baca Bab I Pasal (1) serta (2) PMA No. 29 Tahun 2014 wacana Kepala Madrasah).
- Secara singkat, uraian pada pasal-pasal yang telah di sebutkan menegaskan bahwasanya Guru PNS cuma mampu menjabat menjdai Kepala Madrasah di Madrasah Negeri. Serta Guru PNS tak boleh menjabat menjdai Kepala Madrasah di Madrasah Swasta.
Bolehkah guru PNS menjabat menjdai Kamad di Madrasah swasta?
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjawabnya, simak pula pada Bab IX (Ketentuan Peralihan), Pasal 16. PMA No. 29 Tahun 2014 Pasal 16 berbunyi:
Kepala Madrasah yng diangkat sebelum berlakunya Aturan Menteri Agama ini tetap menjalankan tugasnya hingga yang dengannya paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya Aturan Menteri Agama ini.
PMA No. 29 Tahun 2014 wacana Kepala Madrasah ini ditetapkan pada tanggal 15 September 2014.
Jadi, bolehkah guru PNS menjabat menjdai Kepala Madrasah di Madrasah swasta?
Andai guru PNS yang telah di sebutkan diangkat menjdai Kepala Madrasah di Madrasah swasta sebelum tanggal 15 September 2014 maka diperbolehkan menjalankan tugasnya menjdai Kepala Madrasah sampai-sampai 14 September 2017.
Andai guru PNS yang telah di sebutkan diangkat menjdai Kepala Madrasah di Madrasah swasta sesudah tanggal 15 September 2014 maka tak boleh!
Nasib Kamad PNS Terkait yang dengannya Simpatika serta SKBK Online
Terkait yang dengannya layanan Simpatika, pada semester 1 Tahun Tahun Ini, kasus ini pernah sempet mengemuka walaupun lantas menguap yang dengannya sendirinya. Akan tetapi pada periode verval Simpatika Semester 2 Tahun Tahun Ini ini, kasus ini memperoleh perlakuan yng tegas. Perlakuan itu merupakan menjdai berikut.
Pengangkatan Kepala Madrasah Baru
System layanan Simpatika akan langsung menolak andai guru PNS diangkat menjadi Kepala Madrasah di Madrasah swasta. Sedang yng terlanjur diangkat sebelum masa verval ini tetap mampu menjabat menjdai Kepala Madrasah.

S25a Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta ekuivalensi tugas tambahannya tak dihitung
Penghitungan Ekuivalen Tugas Tambahan
- Dihitung ekuivalen 18 JTM andai pengangkatan guru PNS yang telah di sebutkan menjdai Kepala Madrasah di Madrasah swasta di lakukan sebelum berlakunya PMA Nomor 29 Tahun 2014
- Tak dihitung ekuivalen 18 JTM andai pengangkatannya di lakukan sesudah pemberlakuan PMA Nomor 29 Tahun 2014.
Guru PNS yng diangkat menjdai Kamad di Madrasah swasta sebelum tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahan Kepala Madrasah (sebanyk 18 JTM) akan tetap muncul di Cetak Ajuan S25a, SKMT, serta SKBK. Menjadikan sesuai yang dengannya KMA Nomor 103 Tahun Ini wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yng Bersrtifikat Pendidik, Kepala Madrasah yang telah di sebutkan cukup mengajar paling tidak banyak 6 (enam) JTM perminggu ataupun membimbing 40 (empat puluh) peserta didik (bagi Kamad dari guru BK) bagi atau bisa juga dikatakan untuk bisa memenuhi beban kerja 24 JTM menjdai syarat Tunjangan Profesi Guru.
Guru PNS yng diangkat menjdai Kamad di Madrasah swasta sesudah tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahannya menjdai Kepala Madrasah tak dihitung. Dalam Lampiran S25a, SKMT, serta SKBK akan tertulis 0 (nol).
Menjadikan bagi guru ini, bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhi beban mengajar 24 JTM Perlu mengajar sebanyk 24 JTM perminggu ataupun membimbing minimal 150 siswa (bagi Kamad dari guru BK), layaknya guru yng tak mempunyai tugas tambahan.
Ketegasan system Simpatika ini mampu jadi merugikan bagi guru PNS menjabat menjdai Kamad di Madrasah swasta. Namun, toh yng namanya aturan dibuat bagi atau bisa juga dikatakan untuk dipatuhi. Selama ini mungkin saja PMA No. 29 Tahun 2014 (yng sudah berlaku hampir dua tahun) tidak lebih 'bergigi', mungkin yang dengannya kehadiran Simpatika, PMA yang telah di sebutkan punya 'taring baru'. Sumber : http://www.simpatikapati.com/2016/03/pns-menjabat-kamad-madrasah-swasta.html Mudah-mudahan tulisan atau artikel kami ini wacana Kepala Madrasah Berstatus PNS Pendapat dari PMA No. 29 Tahun 2014 bisa memberikan berita yng berguna bagi kamu semuanya.
Sekian dulu dari kami, tidak lebih serta lebihnya mohon maaf. Jangan tidak ingat bagi atau bisa juga dikatakan untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar anda sekalian andai ini membantu serta Share andai berita ini penting serta bermanfaat bagi orang tidak sedikit. Thanks.
"Sumber Rujukan Serta Gambar : http://www.info-madrasah.com/2016/04/kepala-madrasah-berstatus-pns-menurut.html "
Seputar Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014
Terima kasih telah membaca Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014. Semoga pos dari situs web Info Madrasah Terbaru berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website
Info Madrasah Terbaru. Silakan berbagi ulasan Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014 tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Info Madrasah Terbaru melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Info Madrasah Terbaru untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014 yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Info Madrasah Terbaru di bawah. Demikan dan sekian tentang Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014. Dan Assalamualaikum pembaca Info Madrasah Terbaru.