Guru Madrasah Memanglah Istimewa Sampai-sampai DPR Butuh Bentuk Panja

- 03.36

Guru Madrasah Memanglah Istimewa Sampai-sampai DPR Butuh Bentuk Panja

 

Sahabat Abdima, Beberapa hari yng lalu kami pernah sempet berkunjung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Maaf maksud kami mengunjungi situs resmi DRP RI serta pernah sempet membaca berita terkait inpasing serta sertifikasi guru dibawah naungan Kemenag (Madrasah).
Sebagaimana kami lansir dari situs resmi DPR RI bahwasanya DPR akan terus mencoba bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyelasaikan permasalahan yng berkaitan yang dengannya guru Non-PNS yng berada pada tanggung jawab Kementerian Agama. hal yang telah di sebutkan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain pada era mendapatkan perwakilan dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yng pula adalah guru madrasah dari aneka macam wilayah di Indonesia.
Guru Madrasah Memang Istimewa Hingga DPR Perlu Bentuk Panja
Menanggapi perwakilan PGSI yng menuntut agar Pemerintah segera menyelesaikan tunjangan sertifikasi bagi guru pada naungan Kementerian Agama yng sampai-sampai era ini belum terbayar maka Wakil Ketua Komisi VIII memberikan bahwasanya Komisi VIII berjanji akan segera membentuk Panitia Kerja Sertifikasi serta Inpasing Guru dibawah naungan Kemenag.
Abdul Malik Haramain memberikan :“Kami (Komisi VIII) akan membentuk panja sertifikasi dan inpasing berkaitan dengan guru Non-PNS, kalau sudah dibentuk panja akan membereskan soal pendataan sampai anggaran yang dibutuhkan Kementerian Agama untuk menyelesaikan utang itu dan anggaran kedepannya,”
Komisi VIII sudah sepakat bagi atau bisa juga dikatakan untuk membentuk Panja sertifikasi serta inpasing. Tugas panja yakni pendataan, yakni pendataan menyangkut jumlah orang yng daftar sertifikasi ataupun inpasing, dan jumlah orang yng diterima inpasing serta sertifikasi.
“Tugas terpenting panja adalah memastikan jumlah sebetulnya jumlah guru non-pns yang mendaftar dan yang diterima, dan jumlah SK yang telah diterbitkan,” paparnya.
Abdul Malik pula mengungkap hasil rapat Komisi VIII yang dengannya Kementerian Agama mengenai anggaran lebih-lebih Pendidikan Islam Tahun Ini, terkait kebutuhan guru swasta ataupun Non-PNS lebih-lebih inpasing ataupun sertifikasi yng masuk dalam klausul belanja pegawai program pendidikan Islam Tahun Ini.
Hasil kesimpulannya total belanja pegawai Non-PNS pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebesar Rp. 5,9 Triliun, yang dengannya rincian, insentif ustad pondok pesantren Rp. 36 M, tunjangan fungsional guru Non-PNS Rp. 893 M, Tunjangan profesi guru Non-PNS Rp. 4,8 T, Tunjangan khusus guru Non-PNS Rp. 70 M, tunjangan profesi dosen Non-PNS Rp. 125 M, gaji dosen Non-PNS Rp. 11 M.
Kita do'akan saja semoga Panitia Kerja (Panja) Sertifikasi serta Inpasing Guru dibawah naungan Kemenag bisa segera terbentuk menjadikan bisa menyelesaikan segala permasalahan terkait yang dengannya tunjangan guru madrasah lebih-lebih mengenai tunjangan sertifikasi serta Inpassing.
Demikian info mengenai Guru Madrasah Memanglah Istimewa Sampai-sampai DPR Butuh Bentuk Panja, mudah-mudahan berita ini bukan cuma angin surga serta mudah-mudahan ada manfaatnya._Abdima

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.abdimadrasah.com/2017/01/guru-madrasah-memang-istimewa-hingga-dpr-perlu-bentuk-panja.html

Seputar Guru Madrasah Memanglah Istimewa Sampai-sampai DPR Butuh Bentuk Panja

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Guru Madrasah Memanglah Istimewa Sampai-sampai DPR Butuh Bentuk Panja